ZONASULTRA.COM, LAWORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 1.437 lembar kertas suara rusak. Hal itu ditemukan setelah melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara di kantor KPU setempat beberapa hari yang lalu.
Dari jumlah kertas suara yang rusak dengan rincian yakni surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 137 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 312 lembar. Kemudian, surat suara DPR RI sebanyak 351 lembar dan surat suara DPRD Provinsi Sultra sebanyak 142 lembar.
Untuk surat suara rusak DPRD Kabupaten yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Mubar 1 sebanyak 136 lembar, Dapil Mubar 2 sebanyak 322 lembar dan Dapil Mubar 3 sebanyak 37 lembar.
“Untuk kertas suara yang rusak telah kami laporkan ke KPU RI. Kita tinggal menunggu pengiriman kekurangan untuk selanjutnya akan kembali dilakukan sortir dan pelipatan,” kata Ketua KPU Mubar Awaluddin Usa saat dihubungi lewat telpon selulernya, Senin (1/4/2019).
(Baca Juga : DPRD Sultra Khawatir Surat Suara Rusak Disalahgunakan)
Kata Awal sapaan akrabnya, kebutuhan surat suara pada pemilu 2019 ini sebanyak 284.390 sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan tambah 2 persen. Sementara, kertas suara yang diterima dari percetakan yakni sebanyak 286.786 lembar.
“Dari 286.786 lembar ini, termasuk kertas suara PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten sebanyak 3000 lembar. Kita juga sekarang mengalami kekurangan kertas suara sebanyak 2.175 lembar,” jelasnya. (B)
Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma