ZONASULTRA.COM,KENDARI– Di masa depan sejumlah profesi atau pekerjaan yang dilakukan manusia akan hilang, salah satunya di bidang keuangan. Olehnya perlu diantisipasi oleh para pendidik, utamanya kepala sekolah (kepsek) dengan kurikulum yang tepat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridhony M. H. Hutasoit ketika memberikan edukasi kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (13/4/2019) lalu di Hotel Athaya Kendari.
Ridho menyebut profesi yang akan hilang misalnya di dunia perbankan seperti teller, akuntan, auditor, analis kredit, atau seperti penasihat finansial, supir taksi, pengacara, hingga guru SD sekalipun.
Dengan demikian diperlukan edukasi yang bertujuan untuk penguatan dan meningkatkan kapasitas kepala sekolah dalam implementasi manajemen berbasis sekolah di era revolusi industri 4.0 dan menuju masyarakat 5.0.
(Baca Juga : OJK Sultra Edukasi Keuangan 100 Petani dan IRT di Konsel)
“Artinya kepala sekolah harus visioner, menyiapkan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan zaman, penguatan kompetensi critical thinking/problem solving, creativity, communication, hingga collaboration wajib ada dalam konten pengajaran sehingga anak-anak ajar kita mampu bertahan dalam perubahan zaman yang cepat,” kata Ridho, melalui keterangan tertulis kepada zonasultra.id.
Di sisi lain, OJK sultra kembali mengingatkan para kepala sekolah untuk mewaspadai investasi ilegal serta membantu OJK Sultra untuk mensosialisasikan pemahaman yang didapat kepada guru dan pelajar.
“Salah satu pertanyaan menarik yang muncul dalam seminar ini terkait pengalaman seorang guru yarg rekeningnya diminta pinjam oleh saudaranya untuk menyimpan uang dalam jumlah yang besar,” kata Ridho.
OJK Sultra menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati karena kegiatan tersebut berpotensi masuk tindak pidana pencucian uang jika sumber uang tersebut haram atau ilegal.
Perlu diingat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15/2002 jo. UU 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggolongan pelaku TPPU bisa bersifat aktif dan pasif, baik melalui tiga mekanisme seperti placement, layering, hingga integration.
“Sama halnya sekarang saat ada yang nitip bagasi di bandara, sebaiknya kita hindari karena kalau sampai ada narkoba di dalamnya, kita yang kena,” pungkasnya. (C-)