ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden dan anggota legislatif secara langsung beberapa jam lagi. Rabu (17/4/2019) puku 07.00 waktu setempat masyarakat sudah diperbolehkan datang ke TPS memberikan suaranya.
Dalam era digital saat ini, masyarakat terbiasa mengabadikan momen dengan gadgetnya. Tapi jangan norak dengan mengabadikan momen pencoblosan saat memilih di TPS. Selain dilarang, hal ini justru norak karena tidak sesuai dengan substansinya.
“Gak boleh dokumentasi. Artinya dia menciderai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis, Selasa (16/4/2019).
(Baca Juga : 71 TPS di Sultra Dinyatakan Sangat Rawan pada Pemilu 2019)
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, Pasal 42 berbunyi: Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Selain itu pemilu berazaskan luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sehingga akan menyimpang jika masyarakat mempublikasikan pilihannya saat mencoblos.
Tidak menutup kemungkinan petugas TPS lengah saat memeriksa pemilih yang membawa gadget atau handphone. Namun di sini dapat dilihat kedewasaan pemilih, apa akan taat terhadap aturan atau mengabaikan aturan demi eksistensi di dunia media sosial.
“Secara substansi tidak boleh bawa gadget atau memfoto, namun kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian,” tegas Viryan.
(Baca Juga : Pengamanan Pemilu, Polda Sultra Mulai Kerahkan 3 Ribu Personel)
Mengabadikan momen pencoblosan itu perbuatan yang norak dan melanggar asas kerahasiaan. Tapi masyarakat dapat mengabadikan momen usai pencoblosan dengan menunjukan jari bertinta biru yang artinya telah menggunakan hak pilihnya.
Ayo, jangan malas datang ke TPS. Suaramu menentukan masa depan bangsa. (a)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati