ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru dapat menyelenggarakan pemungutan suara pada pemilihan umum (Pemilu) serentak, Rabu (17/4/2019).
Kondisi ini terjadi karena keterlambatan penyaluran logistik pemilu oleh pihak KPU Kolaka. TPS tersebut yakni, satu TPS 3 di Kelurahan Lamokato, satu di TPS Tahoa dan satu TPS di Kelurahan Sea
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Juhardin membenarkan terlambatnya proses pencoblosan di tiga TPS tersebut. Ia menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dalam mendistribusikan logistik pemilihan umum kurang koordinasi dengan mitra kerjanya.
Juhardin mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari tim di lapangan, logistik untuk seluruh Kecamatan Kolaka mengalami keterlambatan pendistribusian. Sehingga, proses penyaluran hak suara harus tertunda dan di mulai menjelang siang.
“Semua kelurahan di Kecamatan Kolaka, mengalami keterlambatan pendistribusian logistik. Yang paling lama itu di Kelurahan Tahoa, logistik di distribusikan sudah jam 10,” ujar Juhardin ditemui di TPS 3 Lamokato, Kecamatan Kolaka, Rabu (17/4/2019).
(Baca Juga : Pasien Keluhkan Tak Bisa Memilih, RSUD Kota Kendari: Kami Masih Tunggu KPU)
Seharusnya, pihak KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka atau Kepolisian Resort Kolaka untuk membantu menyediakan kendaraan guna mendistribusikan logistik pemilu 2019. Sebab, selain membantu pengamanan pelaksanaan pemilu, polisi siap bila dilibatkan mendistribusikan logistik.
“Mestinya bisa teratasi. Ini polisi pun tidak tau,” tambahnya.
Juhardin melihat ketidakcermatan pihak KPU, sebab seperti di TPS 3 Lamokato, sampul kotak suara presiden yang seharusnya berisi surat suara presiden tidak tersedia. Ia akan merekomendasikan hal ini agar ke depan, kinerja KPU Kabupaten Kolaka bisa lebih profesional dan mengedepankan kinerja yang lebih baik.
“Kami menganggap kerja KPU ini kurang cermat dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemilih yang tidak memiliki surat panggilan memilih dan harus menggunakan kartu tanda penduduk, kata dia penyelenggara tetap memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh hak pilih dengan segela macam upaya dan cara.
“Selama ada di DPT di Kelurahan Lamokato di Kecamatan Kolaka, maka orang tersebut boleh memilih menggunakan KTP,” paparnya.
Mengingat, masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan lebih baik pada pemilihan lima tahunan ini. Hingga, berita ini diturunkan pemilih di TPS 3 Lamokato masih melakukan proses pencoblosan surat suara, karena keterlambatan pendistribusian tadi. (b)