Bawaslu Sultra Rekomendasi PSU 14 TPS di Baubau

Ilustrasi PSU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 14 tempat pemungutan suara (TPS) Kota Baubau dari total 229 TPS yang ada.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyebut 14 TPS itu di antaranya TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sutanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Buabula, dan TPS 18 Polipoli.

“Penyebabnya pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), KTP-nya beralamat di luar Pulau Sulawesi diberi kesempatan memilih tanpa menggunakan formulir A5. Ada juga memilih menggunakan C6 orang lain,” ungkap Hamiruddin Udu saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga : Surat Suara di Salah Satu TPS Kolaka Sempat Tercecer

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan sepuluh hari setelah pemilu. Selain itu, Bawaslu juga merilis sebanyak 23 TPS di 2 kabupaten/kota di Sultra berpotensi PSU, yakni 4 TPS di Kota Kendari dengan rincian TPS 7 Wundudopi, TPS 2 Kelurahan Rahandouna, TPS 10 Kemaraya, dan TPS 1 Watuwatu.

“Ada di Kolaka sebanyak 9 TPS dengan masalah yang sama. Kita juga bingung kepada KPPS-nya, padahal kita juga sudah ada berikan sosialisasi, aturannya kita sudah sampaikan,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan satu informasi PSU dan masih mempelajari itu. Saat ini mereka sedang menghimpun informasi terkait potensi-potensi PSU berdasrakan hasil koordinasi dengan Bawaslu.

“Dari informasi itu kami lakukan rekapitulasi terhadap yang potensial tadi, dan berkoordinasi juga dengan Bawaslu terkait apakah rekomendasi itu sudah keluar atau dikeluarkan oleh panwaslu kecamatan atau belum. Sebagai antisipasi kami juga harus menyiapkan karena ada kebutuhan logistik, pendirian TPS, waktu kurang lebih tanggal 27 batas terakhir,” ujarnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini