ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra.
Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan, pihaknya menemui kendala terkait kebutuhan logistik, salah satunya surat suara yang telah habis pasca pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu. Waktu yang diberikan untuk coblos ulang hanya 10 hari, hingga 27 April 2019.
(Baca Juga : Ditemukan Pelanggaran, KPU Konut Bakal Gelar PSU di Empat TPS)
KPU makin khawatir dengan tidak berhentinya rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Abdul Natsir berujar, sampai hari ini (Minggu, 21/4/2019) Bawaslu diperkirakan masih akan mengeluarkan rekomendasi PSU.
“Kalau memang memenuhi syarat untuk PSU, Bawaslu dan jajaran yang di bawahnya, silahkan rekomendasikan, tapi rekomendasi itu juga mohon dipertimbangkan waktu pelaksanaannya karena waktunya hanya 10 hari setelah pemungutan suara. Sementara logistik ini tidak ada, utamanya surat suara,” beber La Ode Abdul Natsir saat dihubungi via telepon, Minggu (21/4/2019).
Abdul Natsir menjelaskan, pemenuhan kebutuhan logistik seperti surat suara ada mekanisme yang harus ditempuh. Pihaknya harus mengusulkan terlebih dahulu ke KPU RI. Lalu, KPU RI meminta kepada perusahaan percetakan untuk mencetak kemudian didistribusikan.
(Baca Juga : 4 TPS Kendari Direkomendasikan PSU, 2 Pemilih Diproses Pidana)
“Wilayah kita ini kan, secara geografis membutuhkan waktu untuk pergeseran logistik. Sehingga mohon juga rekomendasi itu mempertimbangkan aspek pelaksanaan waktu itu sendiri. Jangan sampai waktunya tinggal dua hari baru dikeluarkan, kita juga kesulitan, sebab ada mekanisme lain,” tegas pria yang kerap disapa Ojo ini.
Ojo berharap, rekomendasi PSU dari Bawaslu setelah hari ini sudah tidak ada lagi. Sehingga pelaksanaan PSU bisa dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan tanpa ada kendala keterlambatan logistik.
Beberapa wilayah yang direkomendasikan PSU di antaranya 4 TPS di Kota Kendari, dengan rincian yakni TPS 7 Wundudopi, TPS 20 Kelurahan Rahandouna, TPS 10 Kemaraya dan TPS 1 Watuwatu.
Di Kolaka Timur TPS 2 Aere, Bombana TPS 5 Teppoe dan TPS 3 Lampoala, Konawe Selatan di TPS 5 Ambaepua. Kemudian Buton Selatan di TPS 6 Batu Atas Timur dan TPS 1 Palandano Jaya. Kolaka Utara di TPS 3 dan 9 Lasusua. Konawe Utara di TPS 2 Mandiodo. Konawe Kepulauan TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya.
Selanjutnya, 14 TPS Baubau, di antaranya TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sutanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Buabula, dan TPS 18 Polipoli. (A)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Muhamad Taslim Dalma