ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka Idham Hindardi mengatakan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 harus menunggu 6 tempat pemungutan suara (TPS) selesai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang.
Sebanyak 6 TPS di 5 kecamatan harus melakukan PSU yakni TPS 1 Watuliandu Kecamatan Kolaka dan TPS 1 Ranomentaa Kecamatan Toari. Kedua TPS itu bakal mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kemudian d TPS 14 Laloeha Kecamatan Kolaka, pemilih akan mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 1. Selanjutnya, TPS 5 di Sakuli Kecamatan Latambaga mengulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Baca Juga : Enam TPS di Kolaka Akan Gelar PSU
Pelaksananaan pemilihan ulang juga akan digelar di TPS 4 Sabiano Kecamatan Wundulako. Di sana pemilih bakal mengulang pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten dapil 2. Lalu, ada di TPS 6 Pesouha Kecamatan Pomalaa yang akan melaksanakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dapil 2.
Kata dia, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memiliki TPS PSU maka harus menunda rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara. Mereka diberikan skorsing, nanti begitu masuk hasil perhitungan suara dari TPS PSU baru memulai kembali.
“Seperti di Kecamatan Toari ada 10 Desa, tetapi PSU 1 TPS di Ranomentaa. Jadi 9 desa lainnya yang duluan melakukan rekapitulasi,” jelasnya ditemui di Kantor KPU Kolaka, Selasa (23/4/2019).
Misalnya hanya pemilihan presiden yang bermasalah, rekapitulasi dapat dilakukan namun begitu masuk perhitungan suara untuk presiden dan wakil presiden harus dilakukan skorsing terlebih dahulu. Rekapitulasi harus menunggu TPS PSU yang melakukan pemungutan suara presiden dan wakil presiden selesai.
Baca Juga : 27 April, KPU Kolaka Jadwalkan PSU di Enam TPS
“PPK yang ada TPS PSU-nya harus menunggu hasilnya PSU,” tambahnya.
Sementara ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 7 kecamatan lainnya di Kabupaten Kolaka sedang melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Ada pula yang sudah selesai seperti Kecamatan Iwoimenda dan Kecamatan Baula.
Kata dia, kecepatan pelaksanaan rekapitulasi ini bergantung dengan banyaknya jumlah TPS di masing-masing desa di kecamatan tersebut. Sehingga, antara desa satu dengan desa lainnya membutuhkan waktu yang berbeda pula.
Untuk diketahui, jumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Kolaka sebanyak 703 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. (A)