Abaikan Rekomendasi PSU, KPU Bisa Dijerat Pidana

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah kerja telah merekomendasikan 62 tempat pemungutan suara (TPS) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, kewenangan KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi Panwascam. Namun, apabila diabaikan akan ada sejumlah aturan yang dilanggar, sehingga berujung pidana dan pelanggaran kode etik.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 549 terkait sanksi dalam hal KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan PSU di TPS berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Baca Juga : Panwascam Rekomendasi 62 TPS PSU, KPU Setujui 59

“Bisa dijerat pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta. Yang dijerat adalah KPU kabupaten/kota karena mereka yang menentukan PSU atau tidak,” ujar Hamiruddin Udu di Kendari, Selasa (23/4/2019).

Sampai saat ini, dari 62 TPS yang direkomendasikan PSU, hanya 59 TPS di 11 kabupaten/kota di Sultra yang disetujui masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah itu. Dua TPS di Kabupaten Kolaka tidak disetujui.

Alasan KPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian tidak layak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur-unsur PSU dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 65 ayat 2 terkait alasan PSU itu sendiri.

Baca Juga : Jelang PSU, Bawaslu Endus Potensi Politik Uang yang Lebih Besar

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir menjelaskan, dua TPS di Kolaka batal PSU karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian KPU Kolaka, 2 TPS itu yakni TPS 12 Lalombaa dan TPS 6 Dawi-dawi tidak sesuai fakta-fakta di lapangan dan regulasi yang ada.

Menurut Natsir, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekomendasi Panwascam di Kolaka terhadap PSU dua TPS tersebut tak masuk ikhwal dilaksanakannya PSU.

“Dua TPS itu batal dilakukan PSU. KPU Kolaka kajiannya tidak masuk. Tidak memenuhi pasal 65 ayat 2 mengenai alasan PSU. Selain itu berdasarkan ketentuan, rekomendasi tidak wajib dilaksanakan. Kita juga teliti berdasarkan ketentuan,” tegasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini