Bawaslu Konut Rekomendasikan PSU di TPS 4 Wanggudu

Ketua Bawaslu Konut Burhan
Burhan

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Wanggudu.

Rekomendasi yang diterbitkan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Asera itu ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut dengan nomor 032/Bawaslu.Prov.SG-12.05/IV/2019, perihal rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 04 Kelurahan Wanggudu.

“Iya benar, ada rekomendasi yang dikeluarkan panwascam yang ditujukan ke KPU untuk melakukan PSU di TPS 04 Kelurahan Wangggudu,” kata Ketua Bawaslu Konut Burhan dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga : Pleno Pemilu di Konut Tunggu Hasil PSU

Burhan mengatakan, rekomendasi tersebut telah diberikan ke pihak KPU Konut pada Rabu (24/4/2019) untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Burhan menjelaskan, rekomendasi PSU di wilayah ibu kota Wanggudu itu dikeluarkan karena ada salah seorang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos surat suara. Sehingga, hal itu dianggap sebagai salah satu pelangaran pemilu dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Terkait hal itu, lanjut pria berkacamata ini, pihaknya masih menunggu hasil dari pihak KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan. Soal kemungkinan masih ada wilayah lain yang berpotensi PSU, Burhan mengaku belum ada laporan yang masuk. Terlebih, pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kecamatan hampir rampung.

Sementara pihak KPU Konut belum ada yang bisa dikonfirmasi mengenai rekomendasi PSU di TPS 04 Kelurahan Wanggudu. Awak Zonasultra.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

Sebelumnya, melalui rekomendasi panwascam, KPU Konut menjadwalkan PSU pada 27 April. PSU akan digelar di 4 TPS wilayah itu yakni TPS 2 Kecamatan Asera, Kelurahan Wanggudu, TPS 1 Kecamatan Wawolesea Desa Barasanga, TPS 1 Kecamatan Molawe Desa Bandaeha, dan TPS 1 Kecamatan Molawe Desa Mandiodo.

Di empat TPS itu, untuk TPS 1 Desa Barasanga hanya digelar PSU capres-cawapres. Sedangkan di tiga TPS lainnya, PSU dilaksanakan pada semua jenis pemilihan mulai capres-cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini