DJSN Prihatin Petugas Pemilu Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

anggota DJSN Ahmad Subiyanto
Ahmad Subiyanto

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ikut berduka dan memberikan keprihatinan yang dalam kepada petugas pemilu (KPPS, PPS, dan PPK) serta pengawas pemilu yang gugur maupun sakit saat menjalankan tugasnya. Data terbaru yang dihimpun, 304 petugas pemilu meninggal dunia dan 2.209 sakit. Sementara pengawas pemilu 72 orang meninggal dunia dan 1.446 sakit.

Dalam rapat DJSN bersama KPU, Bawaslu dan Kementerian Keuangan disimpulkan pekerja di kantor KPU dan Bawaslu yang berstatus nonPNS (PPNPN) ada 8,2 juta orang terdiri dari komisioner dan pekerja dengan status adhoc (pekerja sementara dalam penyelenggaraan pemilu).

“Ternyata mereka belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan belum tersedianya anggaran atau belum dianggarkan,” kata anggota DJSN Ahmad Subiyanto di Hotel Aryaduta, Gambir Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca Juga : Petugas Pemilu yang Meninggal dan Kecelakaan Akan Dapat Santunan

Padahal sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, KPU RI dan Bawaslu RI statusnya sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan dan melindungi pekerja dan atau anggota keluarganya dalam program jaminan sosial. Berkenaan dengan hal itu, DJSN mendesak KPU RI dan Bawaslu RI bertanggung jawab dan wajib memberikan santunan sebesar ketentuan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

DJSN juga meminta pemerintah bersama DPR RI mengevaluasi pelaksanaan pemilu 2019 yang dinilai telah memberikan beban waktu kerja melanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja, melampaui batas normal daya tahan fisik seseorang. Hal inilah yang disinyalir merupakan faktor penyebab sakit atau meninggalnya petugas dan pengawas pemilu.

Baca Juga : Korban Penyelenggara Pemilu Bertambah, KPU RI Serukan KPU Daerah Gelar Doa Bersama

“KPU dan Bawaslu diharapkan untuk mendaftarkan pekerja penyelenggara pemilu 2019 agar semua pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan),” ujar Subiyanto.

Pihaknya mengatakan, terhambatnya pendaftaran perlindungan sosial bagi pekerja penyelenggara pemilu 2019 disebabkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu KPU telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian santunan kepada petugas pemilu yang sakit dan meninggal saat bertugas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun menyetujui dan mengeluarkan surat menjelaskan besaran santunan adalah: meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini