ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan membantah pihaknya melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Terkait beberapa salah input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Wahyu menegaskan bahwa salah input itu berbeda dengan kecurangan.
“Kami tidak memungkiri ada sekitar 159 salah entry atau salah input data di Situng, tapi kami pastikan bahwa salah input itu berbeda dengan kecurangan,” kata Wahyu di Gedung KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga : KPU RI: Kesalahan Input Data di Situng Bisa Diperbaiki
Wahyu menuturkan bahwa Situng merupakan alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat terkait hasil pemilu. Pihaknya juga membuka ruang partisipasi publik untuk mencermati apabila ada informasi di laman KPU yang tidak benar sesuai dengan formulir C1.
“Dipersilahkan melaporkan kepada KPU dan akan kita perbaiki. Kami tegaskan bahwa salah input itu bukan berarti ada kecurangan yang dilakukan KPU dan jajarannya,” imbuhnya.
Baca Juga : Terbukti Curang, PPK Hingga KPPS Bakal Dipidana Empat Tahun
Keputusan resmi hasil Pemilu 2019 adalah melalui mekanisme manual berjenjang, dimulai dari TPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI. Apabila ada perbedaan antara hasil berdasarkan rekap manual berjenjang dengan Situng, maka kata Wahyu yang benar dan yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual berjenjang.
Perhitungan suara manual masih terus berlangsung. Saat ini perhitungan sudah sampai di tahapan kabupaten/kota. Sementara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil tingkat kabupaten/kota sampai dengan 1 Mei 2019 pukul 23.59 Wita yakni Kabupaten Wakatobi, Kolaka Timur (Koltim), Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur). (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Muhamad Taslim Dalma