ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1440 H/2019 berlangsung. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam pakta integritas yang ditandatangani Wali Kota Baubau dan Ketua DPRD Kota Baubau.
Asisten I Setda Baubau, Rahmat Tuta mengatakan pakta integritas itu berisi imbauan dalam rangka melangsungkan bulan suci ramadan. Selain menutup sementara THM, imbauan itu juga berlaku untuk rumah makan dan restoran.
“Suratnya itu sudah dibagikan kepada semua THM dan rumah makan. Sejak tanggal 3 Mei 2019 kemarin,” kata Rahmat Tuta di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).
Khusus rumah makan, hanya boleh dibuka saat menjelang buka puasa. Sedangkan pada siang hari rumah makan wajib tutup untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga : THM Wajib Tutup Saat Ramadan
Rahmat Tuta menjelaskan imbauan THM untuk tutup pada bulan ramadan sudah menjadi tradisi dan rutinitas tiap tahunnya. Olehnya, Ia sangat yakin para pelaku bisnis THM sudah paham betul dengan aturan itu.
“Makanya selama ini tak ada THM yang buka pada bulan ramadan. Pun demikian, pengawasan tetap akan kita lakukan untuk memantau kondisi di lapangan yang dilakukan penegak perda (peraturan daerah), dalam hal ini Satpol PP. Jika ditemukan maka pasti akan dikenakan sanksi. Tentunya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Rahmat Tuta juga mengimbau masyarakat Kota Baubau untuk memaksimalkan bulan suci ramadan ini. “Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, inilah momen terbaik untuk bisa meningkatkan keimanan, terpenting mari kita saling menghormati satu sama lainnya saat menjalankan ibadah puasa,” tutupnya. (B)