Polisi Ungkap Pembuang Bayi di Muna Lewat Tes DNA

ilustrasi-bayi-meninggal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Misteri pelaku pembuang jasad bayi di Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 21 Februari 2019 lalu akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan ibu kandung bayi itu sendiri berinisial WA (20) yang diketahui lewat tes DNA.

Dokter Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol dr Mauluddin menceritakan pengungkapan itu berawal saat pelaku tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan secara ilmiah dengan mengambil sampel kuku kaki dan tulang kaki bayi, dilanjutkan dengan tes DNA.

Baca Juga: Jasad Bayi Laki Laki di Muna Ditemukan Menggantung di Selokan Kali

Pihaknya lalu mengorek informasi di Desa Latampu dengan melakukan pemeriksaan terhadap bidan di Puskesmas setempat. Saat itu diketahui ada orang yang datang mengecek kehamilan sekitar September 2018. Dari informasi itu, polisi mencurigai WA sebagai pemilik bayi.

Namun, WA tidak mengakui, maka dilakukan tes DNA atas inisiatif dari Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) Polres Muna terhadap temuan sosok bayi laki-laki yang berumur 9 bulan (usia dalam kandungan). Saat itu ditemukan tanda-tanda bayi itu ditenggelamkan.

“Lalu sampel DNA dikirim ke Pusdokkes Mabes Polri. Hasil DNA itu identik anak dari WA dengan tingkat kebenarannya 99,9 persen,” ungkap Kompol Dr dr Mauluddin saat ditemui di Kendari, Senin (13/5/2019).

Kemudian Tim Sandro yang dikomandoi Mauluddin bersama Tim Reserse Polres Muna, melakukan pengejaran terhadap pelaku. WA akhirnya berhasil dibekuk di dalam gubuk di kawasan hutan di Lorong Pasir Putih, Kecamatan Puuwatu, Kendari, Minggu (12/5/2019).

“Kami berhasil menangkap WA di kawasan hutan Kecamatan Puuwatu. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan,” tutup Mauluddin.

Sebelumnya, warga Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Kamis (21/2/2019) dihebohkan dengan penemuan sesosok jasad bayi berjenis kelamin Laki-laki, dengan posisi menggantung digorong-gorong kali Balabala. Bayi itu diperkirakan masih sekitar dua hari dilahirkan, diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga membenarkan penemuan bayi itu. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Dikira Kucing, Bayi Perempuan di Muna Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik

“Bayi itu ditemukan oleh warga yang saat itu tengah memancing di sekitar kali. Tiba tiba mereka melihat jenazah bayi mungil tersangkut di kali di bawah jembatan dalam kondisi tubuh sudah membiru,” terang Agung, Jumat (22/2/2019).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil identifikasi di RSUD Raha kejadian tersebut merupakan kasus “invaktiside” artinya ibunya tidak ingin diketahui kelahiran anaknya sehingga dia membuang bayi tersebut. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma