ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa Hukum dua terpidana calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar yakni La Samiru mengklaim, kliennya masih tetap sebagai caleg terpilih dan tidak bisa diganti meski sudah divonis bersalah dengan pidana kurungan dua bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/5/2019).
Menurut Samiru, jika KPU Sultra mau mengganti Sulkhani dan Riki fajar sebagai caleg terpilih dengan alasan keduanya sedang menjalani pidana dalam penjara. Maka sesuai Pasal 426 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 32 dan pasal 39 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 adalah tidak tepat.
Karena sebagaimana amar putusan PT No.47/PID.SUS/2019/PT.KDI menyatakan Sulkhani dan Riki Fajar divonis bersalah dengan pidana kurungan, masing-masing selama 2 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5 juta.
Baca Juga : Dua Caleg PKS Dijebloskan ke Lapas Kelas II Kendari
“Dari amar putusan PT tersebut, nyata nyata klien kami dijatuhkan pidana kurungan, bukan pidana penjara. Dalam Pasal 10 KUHP dibedakan antara pidana kurungan dan pidana penjara. Pergantian caleg terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU nomor 5 tahun 2019 adalah caleg yang menjalani pidana penjara,” beber La Samiru dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak zonasultra, Selasa (21/5/2019)
Kata Samiru, hal ini berbeda secara kasuistis yang dijalani kliennya yakni pidana kurungan bukanlah pidana penjara. Hal ini dapat dilihat sebagaimana putusan pengadilan tinggi yang sudah inkraht. Inilah kiranya mengapa dalam pasal-pasal tindak pidana pemilu membagi ada yang diancam dengan pidana kurungan dan pidana penjara.
“Hanya yang dihukum dengan pidana penjara lah yg dapat dikenai sanksi pembatalan caleg terpilih sebagaimana dimaksud pasal 32 dan 39 PKPU nomor tahun 2019,” tandas La Samiru.
Baca Juga : Dua Caleg PKS Bakal Berlebaran di Penjara
Samiru mengatakan, pembatalan caleg terpilih sebagaimana ketentuan pasal 285 undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu ditujukan pada caleg yang terbukti secara kumulatif berdasar putusan pengadilan inkraht melanggar pasal 280 dan Pasal 284 UU nomor 7 tahun 2017.
“Karena klien kami hanya divonis bersalah dengan pasal 280 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka pemberian sanksi sebagaimana pasal 285 UU Pemilu tidak dapat terterapkan,” tegasnya.
Untuk itu, La Samiru mengimbau kepada KPU Sultra agar hati-hati dalam mengambil sikap karena ini berkaitan dengan hak konstitisuonal kliennya. Ia meminta kepada Bawaslu Sultra untuk memastikan benar-benar KPU Sultra dan KPU Kota Kendari menjalankan regulasi pemilu secara profesional dan proporsional. (a)