ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 11 gugatan terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 10 di antaranya adalah perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota dan provinsi. Satunya gugatan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Merespon hal itu, Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, sementara ini memang baru 10 jenis pemilihan DPRD dan satu permohonan dari DPD. Sedangkan untuk pemilihan presiden belum ada, dan pihaknya masih menunggu.
“Kami bersama KPU kabupatan/kota khususnya yang menjadi lokus gugatan sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait gugatan dari peserta pemilu. Namun, KPU masih harus tetap menunggu semua permohonan pemohon di MK telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” ujar La Ode Abdul Natsir, via whatsapp Jumat (24/5/2019).
Baca Juga : KPU RI Bantah Umumkan Rekapitulasi ‘Senyap’ Hasil Pemilu 2019
Kata Natsir, bila sudah memenuhi semua syarat pengajuan perkara di MK dalam BRPK dimaksud, baru dinyatakan telah terregistrasi dan sudah dicatatkan nomor perkaranya.
“Yang ada sekarang baru dicatatkan dalam akta pengajuan permohonan (APP), masih akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon 21 sampai 27 Mei 2019. Jika belum lengkap masih ada perbaikan kelengkapan permohonan pemohon 28 sampai 31 Mei 2019,” tukasnya.
Adapun permohonan itu yang didaftarkan adalah sebagai berikut.
Baca Juga : MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya
#Kamis 23 Mei 2019
Pukul 20:23 WIB, APPP Nomor: 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 penggugat dari Caleg DPRD Kota Baubau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hj. Ratna.
Di hari yang sama, yakni pukul 21:25 WIB, APPP Nomor: 37-08-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 penggugat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Provinsi Sultra, PHPU terkait anggota DPR dan DPRD.
Berikutnya pukul 22:31 WIB APPP Nomor: 43-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Provinsi Sultra PHPU DPR dan DPRD, Alwan Caleg PKB Kabupaten Bombana.
Lalu, gugatan berikutnya terdaftar pukul 22:57 WIB. APPP Nomor: 93-05-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Nasdem untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 23:31 WIB. APPP Nomor: 110-03-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, PDIP untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 22:13 WIB, APPP Nomor: 05-29/AP3-DPD/PAN.MK/2019, gugatan hasil pemilu DPD, penggugat Fatmayani Harli Tombili.
Baca Juga : MK Terima Sembilan Gugatan Pileg dari Sultra, Ini Daftarnya
#Jumat, 24 Mei 2019
Pukul 00:02 WIB APPP Nomor: 168-04-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Caleg Kolaka Utara Kanna S.H untuk Provinsi Sultra. PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 00:18 WIB, APPP Nomor: 175-09-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Perindo untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 00:25 WIB
APPP Nomor: 182-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 00:47 WIB, APPP Nomor: 191-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, PKB untuk Provinsi Sultra
PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 01.07 WIB, APPP Nomor: 238-10-29/AP3/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PPP untuk Konawe Kepulauan Dapil Konawe Kepulauan 2. Penggugat oleh Dr. Abdul Rahman, SH.,MH. (A)