ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat Kota Kendari saat ini tidak perlu bingung mau menitipkan kendaraan bermotor saat melakukan mudik di kampung halaman. Apalagi sampai khawatir motornya hilang ditinggal di rumah.
Kepolisian Resor (Polres) Kendari memberikan solusinya. Polisi mempersilahkan kepada warga Kota Kendari yang tidak membawa kendaraannya di saat mudik, agar menitipkan ke kantor Mapolres, Jalan
Baca Juga : Libur Panjang, Satpol PP Disiagakan Awasi Aset Pemkot Kendari
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, penitipan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya apapun alias diperuntukan gratis khusus masyarakat Kota Kendari. Syaratnya, hanya perlu melengkapi dokumen kepemilikan kendaraannya.
“Waktu penitipan bisa dimulai kapan saja. Persyaratannya cukup mendata indentitas kendaraan dan lampiran dokumen-dokumen kendaraan misalnya fotocopy STNK dan BPKB serta identitas pemilik kendaraan bermotor,” imbau AKBP Jemi Junaidi, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga : Kapolda Sultra Beber Potensi Kerawanan Jelang Lebaran
Kata Jemi, dokumen kepemilikan tersebut sangat penting saat pengambilan kembali kendaraan yang telah dititipkan tersebut. Hal itu untuk mengantisipasi, kendaraan yang dititipkan berbeda pemilik atau salah dalam memberikan kendaraan. Pihaknya menjamin selama kendaraan dititipkan dalam kondisi aman.
“Ini juga untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang sering terjadi di wilayah Kota Kendari,” tutupnya. (B)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban