ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra untuk tidak menambah waktu libur Hari Raya Idulfitri.
Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan, libur yang diberikan kepada para ASN lebih dari cukup yakni 10 hari, terhitung sejak 1 Juni 2019 hingga 10 Juni 2019.
“Liburnya sudah sangat panjang, jadi saya ingatkan agar ASN tidak menambah libur lagi. Karena tanggal 10 Juni itu, mereka sudah harus masuk dan diberlakukan absen wajah,” kata Laode Mustari ditemui Jumat (31/5/2019).
(Baca Juga : Sekda Konut Imbau ASN Tak Tambah Libur)
Mustari pun mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang menambah libur, termasuk yang tidak mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/6/2019) besok.
“Sanksi sendiri mungkin penundaan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), tapi kita akan lihat regulasi yang pas yah,” kata Mustari.
Tertanggal 1 Juni seluruh ASN memang diwajibkan tetap berkantor hanya untuk mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila.
“Semua wajib masuk tanggal 1 Juni besok untuk mengikuti upacara. Setelah itu boleh pulang, dan itu juga mereka diabsen,” terang Mustari. (c)