Meski Raih WTP, LPJ Keuangan Pemda Konsel Tetap di Evaluasi Dewan

Meski Raih WTP, LPJ KeuanganPemda Konsel Tetap di Evaluasi Dewan
RAPERDA - Bupati Konsel saat menyerahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) serta Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ke DPRD Konsel dalam sidang paripurna yang digelar di Aula rapat gedung DPRD Konsel. Selasa (11/6/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di evaluasi DPRD setempat meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan anggaran daerah itu ditahun 2018.

Hal ini diketahui setelah Bupati Konsel Surunudin Dangga menyerahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) serta Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ke DPRD Konsel dalam sidang paripurna yang digelar di aula rapat gedung DPRD Konsel, Selasa (11/6/2019).

Surunudin mengungkapkan, bahwa Raperda itu merupakan salah satu laporan pemda dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan undang-undang juga sebagai perwujudan aspirasi masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan semakin optimal dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan penyajian laporan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang semakin baik serta tingkat kepatuhan yang semakin optimal,” papar Surunudin dihadapan 18 Anggota DPRD yang hadir.

Lebih jauh Surunudin mengatakan, walaupun telah memperoleh opini WTP, tata kelola aset harus terus ditingkatkan, penyajian laporan pertanggungjawaban harus sesuai kenyataan, konsistensi penyampaian laporan keuangan OPD yang tepat waktu, penyajian laporan pendukung yang akurat, serta menghindari keterlambatan pembayaran pajak.

“Karena itu Raperda yang diserahkan hari ini akan dibahas lebih lanjut oleh dewan untuk memperoleh masukan dalam rangka perbaikan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah” tuturnya.

Usai menerima langsung Raperda tersebut, ketua DPRD Irham Kalenggo menjelaskan, pihaknya butuh waktu untuk meniliti LPJ Pemda Konsel tersebut .

“Mewakili Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, saya Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan menerima Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Irham. (b)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini