Berstatus Narapidana, Sulkhani Tetap Jabat Ketua DPW PKS Sultra

Dua Caleg PKS Bakal Jalani Pengenalan Lingkungan Selama Seminggu di Lapas
CALEG PKS - Terpidana kasus pidana pemilihan umum (Pemilu) Sulkhani dan Riki Fajar (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terpidana kasus pidana pemilihan umum (pemilu) Sulkhani tidak dipecat dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) meski dirinya berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sultra Muhammad Jufri menegaskan, status Ketua DPW PKS tetap dijabat Sulkhani. Namun, jalannya roda organisasi partai untuk sementara dipimpin oleh Wakil Ketua DPW Yaudu Salam Ajo.

Baca Juga : Dua Caleg PKS Dijebloskan ke Lapas Kelas II Kendari

“Sampai hari ini tetap ketua DPW, tapi karena kondisi beliau jadi operasional sehari-hari ada wakil ketua, pak Yaudu Salam Ajo,” jelas Muhammad Jufri saat ditemui di kantor DPW PKS Jalan Taman Surapati, Mandonga, Sabtu (14/6/2019).

Menurutnya, penunjukan Yaudu Salam Ajo untuk melanjutkan roda organisasi partai sesuai dengan hasil konsultasi dan arahan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Hal itu juga karena masa penjara yang dijalani Sulkhani hanya dua bulan. Tak hanya itu, meski telah terbukti bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, pihaknya menuding, kasus itu beraroma politis.

“Pertimbanganya kan bahwa kita ini insyaallah tetap akan bekerja, waktunya (masa hukuman) saya kira juga tidak telalu lama, sehingga kalau serta merta kita mau ada Plt mengganti beliau seakan-akan beliau ini secara kepartaian melakukan kesalahan yang fatal, padahal menurut kami di PKS sedikit ada unsur politisnya,” kata dia.

Selain itu, MPW PKS juga menanggapi terkait proses pergantian Sulkhani dan Riki Fajar oleh KPU sebagai calon anggota legislatif dengan perolehan suara tertinggi. “Secara undang-undang kita harus turut kepada peraturan perundang-undangan, kalau kita mengatakan bahwa tidak boleh ada yang dilantik selain beliau berdua pasti kita disoroti oleh KPU, apa dasarnya sementara yang akan memproses ini KPU. Jadi kita ikuti mekanisme,” tutupnya.

Baca Juga : Caleg PKS Terpilih, Sudirman dan Rostina Gantikan Sulkhani dan Riki Fajar

Sebelumnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sultra Sulkhani bersama Caleg DPRD Kota Kendari Riki Fajar dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk menjalani masa penjara di Lapas Kelas II A Kendari, Senin (20/5/2019).

Majelis Hakim PT yang dipimpin oleh Purwadi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi. Hakim kemudian mengadili sendiri Sulkhani dan Riki Fajar.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dua politisi PKS itu diputuskan menjalani pidana penjara selama dua bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Barang bukti yang ditetapkan sebagai bagian dari putusan adalah 9 lembar stiker milik Riki Fajar dan 37 lembar stiker Sulkhani. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini