Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 di DPRD Sultra

Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 di DPRD Sultra
PERTANGGUNGJAWABAN APBD - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin (17/6/2019).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi hadir secara langsung dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin (17/6/2019). Rapat paripurna itu dalam rangka penjelasan gubernur atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2018.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, Jumardin, dan Nursalam Lada. Selain itu, turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota DPRD Sultra, kepala dinas, dan lainnya.

Gubernur Ali Mazi menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagai kewajiban konstitusional dan tanggungjawab moril yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif sebagai pemegang mandat pelaksana anggaran daerah kepada dewan yang terhormat, khususnya terkait dengan pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Baca Juga : DPRD Sultra Apresiasi Pemprov yang Meraih WTP Enam Kali

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang disampaikan kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Sebagaimana diketahui bahwa opini yang diberikan oleh BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra tahun anggaran 2018 adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang telah kita raih lima tahun sebelumnya, yang menjadi harapan kita semua. Semoga opini yang kita peroleh melalui hasil kerja keras kita bersama dapat kita pertahankan lagi dengan lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ali Mazi dalam pidatonya.

Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 di DPRD Sultra
Gubernur Sultra Ali Mazi (kiri) bersama Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, Jumardin, dan Nursalam Lada.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 merupakan penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintah di daerah Sultra. Dengan demikian kata Ali Mazi, maka rancangan peraturan daerah tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tersebut menggambarkan hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.

Baca Juga : Pemprov Sultra Bakal Gelar Asesmen Seleksi Jabatan

“Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,” ujar Ali Mazi.

Realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 sebagaimana yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut:

*Pendapatan Daerah

Sesuai APBD perubahan tahun anggaran 2018, target pendapatan adalah sebesar Rp 3.694.230.832.235 dan realisasi adalah sebesar Rp 3.785.562.578.471,15 atau mencapai 102,47 persen.

*Belanja Daerah

Sesuai APBD perubahan tahun anggaran 2018, target belanja daerah adalah sebesar Rp 3.980.337.283.492,43 dan realisasi adalah sebesar Rp 3.586.474.436.543 atau mencapai 90,10 persen.

*Surplus (Defisit) Daerah

Dalam tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi Sultra mengalami surplus sebesar Rp 199.088.141.928,15 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah.

*Pembiayaan Daerah

Sesuai APBD perubahan tahun anggaran 2018 pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp 286.106.451.257,43 sedangkan realisasi adalah sebesar Rp 286.106.451.257,43 atau mencapai 100 persen.

*Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

Dalam LKPD tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi Sultra mempunyai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 485.194.593.185,58. Jumlah tersebut termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 belum dibayarkan.

Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 di DPRD Sultra
Para Anggota DPRD Sultra yang mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian Gubernur Ali Mazi terkait pelaksanaan APBD 2018.

Ali Mazi menyampaikan untuk penjelasan lebih terperinci mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, telah diuraikan dalam buku penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Buku penjabaran tersebut dilampiri dengan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), neraca, laporan aruk kas (Lak), dan catatan atas laporan keuangan.

DPRD Sultra pun menerima rancangan peraturan daerah tersebut dan akan segera dibahas DPRD Sultra pada hari berikutnya. Ketua DPRD Sultra Abdurahman Shaleh mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah itu dipastikan akan cepat dilaksanakan. Bila sudah dibahas maka selanjutnya pengampilan keputusan untuk penetapan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan secara teknis penjabaran realisasi anggaran tersebut akan didalami oleh gabungan komisi DPRD Sultra. Sehingga bila ada catatan DPRD maka perlu ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kami juga harus tanyakan, bagian dari fungsi pengawasan kami DPRD, yang harus kami tanyakan ke masing-masing OPD bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Nursalam menanggapi pertanggungjawaban pemerintan provinsi tersebut. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini