ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sehubungan dengan akan berakhirnya masa keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2014-2019 pada tanggal 19 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 60/P Tahun 2019 tentang Penetapan Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024.
Ketua Pansel Calon Anggota DJSN 2019-2024, Tubagus Achmad Choesni mengatakan seleksi anggota DJSN ini telah dibuka mulai 26 Juni 2019 dan pendaftaran akan ditutup 15 Juli 2019.
Selain persyaratan umum lainnya, pansel juga berharap peserta seleksi anggota DJSN mempunyai kemampuan dan keterampilan yang mumpuni. Sebab, menurutnya persoalan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke depan akan semakin kompleks.
Baca Juga : DJSN Usulkan Revisi Undang Undang Pemilu
“Asesmen dari psikologi itu kita utamakan, termasuk juga materi-materi. Materi tentu saja complicated, kemudian mungkin negosiasi jadi modal utama,” kata Achmad Choesni di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Team work (kerja tim) juga menjadi satu kriteria sendiri yang akan menjadi pertimbangan pansel. Achmad Choesni mengatakan akan menggandeng psikolog dari universitas ternama dalam proses seleksi anggota DJSN.
“Pada akhirnya kita memang mengharapkan banyak perbaikan dalam proses seleksi ini lebih accountable, lebih transparan dan bahkan kita minta dari anggota DJSN yang terpilih itu lebih banyak,” imbuhnya.
Anggota Pansel lain, Kuntjoro Adi Purjanto berharap anggota DJSN selanjutnya mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan SJSN selama ini. “Kalau saya fokus di rumah sakit misalnya, tentu kebijakan umumnya itu, bagaimana rumah sakit di era itu tidak bertambah menjadi sakit, contohnya kalimat yang perlu diterjemahkan, nah itu gak mudah,” ujar Kuntjoro.
Baca Juga : DJSN Prihatin Petugas Pemilu Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, satu-satunya anggota pansel perempuan, Dinna Wisnu menekankan bahwa SJSN bukan hanya sebatas pembiayaan tetapi juga layanan terhadap masyarakat yang menjadi semangat SJSN, sekaligus keberlangsungan SJSN itu sendiri.
“Kami mencari orang-orang terbaik yang punya pengalaman, dan keterampilan serta kemampuan untuk negosiasi merumuskan kebijakan,” ujar Dinna.
Pansel Anggota DJSN terdiri dari 7 orang dengan komposisi 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat. Adapun anggota pansel di antaranya yakni Tubagus Achmad Choesni merangkap sebagai ketua, Kuntjoro Adi Purjanto, Usman Sumantri, Oka Mahendra, Angger P. Yuwono, Hotbonar Sinaga, dan Dinna Wisnu.
Pengumuman resmi dan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi http://www.djsn.do.id. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 persyaratan pendaftar calon anggota dengan rentang usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung pada 19 Oktober 2019. (B+)