Kasus Pelanggaran Etik 18 Penyelenggara Pemilu Konut Ditutup, Sidang Dialihkan ke DKKP Pusat

Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menutup kasus dugaan pelanggaran 18 penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019.

Sidang yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pen (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (8/7/2019) terpaksa ditutup karena Andry Irawan Untung dan Al Iksan, sebagai teradu dalam perkaran ini tidak hadir untuk kedua kalinya.

Rencananya, sidang kali ini untuk keterangan dari Andry dan Al Iksan. Namun, keduanya kembali absen dalam sidang kedua.
Andry Irawan Untung merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan Lasolo, sementara Al Ikhsan adalah Panitia Pengawas (Panwas) Desa Puupi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi Perkara DKPP Sultra, Sahat Erwin menyatakan bahwa kedua teradu tersebut telah dihubungi oleh Sekretariat DKPP. Hanya saja tidak ada tanggapan dari keduanya.

Sementara itu, Ketua Majelis DKKP Sultra Alfitra Salam menyayangkan absennya Andry dan Al Iksan dalam sidang. Ia memutuskan untuk menghentikan proses sidang pemeriksaan dan menegaskan takkan menggelar sidang ketiga.

“Cukup dua kali sidang saja. Dengan ini, sidang saya tutup,” kata Alfitra.

(Baca Juga : Berpesta Miras, 18 Penyelenggara Pemilu Kembali Disidang DKPP)

Perkara ini pun akan diputuskan dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik di kantor pusat DKPP Pusat di Jakarta. Jadwal sidang sendiri akan ditentukan melalui sidang pleno pimpinan DKPP.

Sebelumnya, DKKP Sultra juga sudah menggelar sidang yang sama pada tanggal 25 Mei lalu. Sayangnya, pada sidang itu kedua teradu tidak hadir juga.

Sementara pada sidang pertama itu, sejumlah teradu (tidak termasuk Andry dan Il Ikhsan) mengakui telah pergi ke Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kendari. Mereka berkaraoke usai menghadiri kegiatan Rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi.

Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Mereka mengadukan 18 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe Utara, diantaranya adalah ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara.

Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Konut itu diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Sedangkan 14 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018. (A)

 


Kontributor: Fadli Askar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini