Lima Komisioner KPU Buteng Dilapor ke DKPP

KPU RI: 54 Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh La Saha, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (10/5/2019) lalu di Jakarta.

La Saha sendiri merupakan Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kabupaten Buteng.

Laporannya di DKPP bernomor 01-10/PP.01/V/2019 terkait pengaduan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Lakorua pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April lalu.

“Kami laporkan KPUD Buteng terkait etik, karena menolak dua Rekomendasi Panwascam Masteng untuk menggelar PSU. KPUD Buteng melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8, 11, 15, dan pasal 19,” jelas pengacara La Saha, Dian Farizka.

Baca Juga : KPU Sultra Gelar Pleno Rekapitulasi di Tempat Hiburan Malam

Kata Dian, jika mengacu pada peraturan DKPP tersebut, Dian meyakini, lima komisioner KPU Buteng akan dikenakan sanksi etik bahkan pidana sebagai penyelenggara. Karena rekomendasi Panwaslu tentang pemungutan suara ulang (PSU) itu sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan.

“Kalau kami lihat dari substansi perkara TPS 01 Kelurahan Lakorua mestinya KPU melaksanakan rekomendasi PSU, karena itu sesuai dengan perintah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 peraturan KPU nomor 3 tahun 2019. Sehingga kami yakin para komisioner KPUD bisa dipecat karena telah salah mengambil keputusan yang menolak rekomendasi Panwaslu”, tegas Mas Dian panggilan akrab Dian Farizka.

Lahirnya rekomendasi PSU TPS 01 Kelurahan Lakorua berawal dari laporan Caleg DPRD Dapil 3 Buteng dari Partai NasDem, Basyarun dan warga bernama Armadin pada Panwaslu Mawasangka Tengah. Namun, KPUD Buteng menolak dua rekomendasi PSU tersebut dengan alasan yang dinilai tidak logis dan mendasar. Padahal, syarat formil dan materil telah memenuhi unsur, apalagi dengan subtansi jelas melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga : Pleno KPU, Ridwan Bae Borong Suara di Muna

Bukti-bukti pelanggaran di TPS 1 Kelurahan Lakorua telah dilampirkan dalam rekomendasi Panwaslu, yakni ujar Dian, ada 7 pengguna KTP elektronik dari luar provinsi, namun pihak KPPS memberikan lima jenis surat suara. Padahal, pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun KPPS memberikan hak pilih dan masuk dalam kategori Daftar pemilih khusus (DPK).

“Jadi laporan DKPP ini juga akan menjadi rujukan untuk mengajukan sengketa proses dan hasil pada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 22 Mei nanti”, tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin beralasan, pihaknya tidak melakukan rekomendasi PSU karena alasan waktu yang sangat tidak memungkinkan lagi dilaksanakan. Pasalnya, rekomendasi keluar 26 April 2019, sementara batas waktu PSU 27 April atau 10 hari setelah pemungutan suara.

“Kami terima rekomendasi itu 26 April 2019 malam. Lalu kami kaji, telaah hingga 27 April 2019 dinihari. Pelaksanaan masa akhir PSU bersamaan dengan jawaban rekomendasi yang akan kami berikan. Sehingga kita nyatakan tidak bisa melakukan PSU,” jelas La Ode Nuriadin, di Hotel Claro, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya, ketika dalil Panwascam memenuhi syarat, maka pihaknya bisa saja melakukan PSU. Namun, ia menegaskan secara teknis, KPU Buteng tidak bisa menyiapkan logistik dan bahan perlengkapan TPS lain. (B)

 


Kontributor: Fadli Askar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini