ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Zainuddin yang dijebloskan ke penjara gara-gara kesandung dugaan kasus korupsi penyimpangan dana kas daerah tahun 2017 mengaku bahwa sebagian dana yang dikelolanya semasa menjabat dipinjam juga oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansyah dan istrinya, Surya Adelina Hutapea.
“Kalau bupati pinjam 100 juta. Tapi itu sudah dikembalikan ke inspektorat. Sementara istrinya 20 juta tapi belum dikembalikan,”ungkap zainuddin saat ditemui di rumah tahanan (rutan) Kolaka.
Baca Juga : Mantan Kepala BPKD Koltim Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, pengacara tersangka (Zainuddin), Rustam Musa yang dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan, dana yang dikelola kliennya semasa menjabat sebesar Rp1 miliar lebih diakui digunakan secara pribadi sebesar 200-an juta. Namun dana itu telah dikembalikan ke tim Penyelesaian Kerugian Daerah/Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sejak tahun 2018 sudah lunas.
“Dalam kasus ini belum diketahui berapa kerugian negara karena belum ada hasil audit dari BPK. Yang menentukan kerugian negara itu adalah BPK. Tapi nanti kita akan buktikan di pengadilan bahwa ketidakterlibatan klien kami,”katanya.
Rustam juga mengungkapkan, berdasarkam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dana 100 juta yang dipinjam bupati melalui Zainuddin dikembalikan oleh bupati kepada inspektorat setelah TP-TGR dilakukan.
Baca Juga : Rapat Pembahasan LKPj Koltim 2018 Berlangsung Alot
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Amrizal R Reza mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Saksi yang dimintai keterangan sudah berjumlah 11 orang. Dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait guna pengembangan penyidikan. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan dalam penyidikan nanti,”ujar Amrizal kepada awak zonasultra.id. (a)
Kontributor : Samrul
Editor : Kiki