ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari memastikan ikan yang diperjualbelikan di sejumlah pasar tradisional dan modern di Kendari bebas dari bahan berbahaya.
Kepala BKIPM Kendari, Amdali Adhitama mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan monitoring kesegaran ikan Triwulan I dan Triwulan II 2019 di tiga pasar tradisional yakni Pasar Panjang, Pasar Baru, Pasar Mandonga, serta pasar modern Lippo Plaza serta dua lokasi pendaratan ikan Sodoha dan Puday.
Baca Juga : BKIPM Kendari Catat Nilai Lalulintas Perikanan Capai Rp790 Miliar
Ia menjelaskan, selain melakukan pengamatan sarana dan prasarana yang digunakan di lokasi tersebut, BKIPM juga menguji kesegaran ikan dan penggunaan bahan tambahan berbahaya.
Uji laboratorium tersebut, untuk memastikan sumber pangan masyarakat dari hasil perikanan aman dikonsumsi. Hasil pengujiannya diketahui bahwa pasar atau sentra penjualan ikan di Kota Kendari masih aman dikonsumsi dengan hasil uji laboratorium negatif.
“Artinya ini bebas dari bakteri berbahaya, bebas bahan tambahan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tingkat kesegaran yang baik,” jelas Amdali, melalui siaran pers kepada zonasultra.id, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga : Gelombang Laut Tinggi, Harga Ikan di Kendari Naik
Kegiatan monitoring kesegaran ikan tersebut pun, akan terus dilakukan sampai akhir tahun 2019, sehingga diharapkan ketersediaan pangan sehat dari hasil perikanan terjamin mutunya dan layak konsumsi.
Diharapkan pula sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat baik sebagai konsumen maupun masyarakat sebagai produsen (nelayan/pedagang) terus dilakukan sehingga masyarakat konsumen mengetahui handling (penanganan) produk perikanan dengan benar dan produsen dapat menyediakan pangan dari hasil perikanan secara baik. Utamanya, menjaga rantai dingin dan menjaga higienistas produk dan tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya.
Baca Juga : Ancam Polisi Dengan Bom Ikan, Dua Nelayan Asal Buteng Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berkewajiban untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan gerakan memasyarakatkan makan ikan pada masyarakat dan mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan untuk mencapai tujuan dimaksud antara lain melalui pengendalian mutu di pasar/sentra produksi ikan sehat, serta pengendalian ikan sehat dan aman untuk dikonsumsi. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma