ZONASULTRA.COM, KENDARI– Bulan Bakti 2019 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Kendari terus berbenah dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKIPM Kendari, Amdali kepada ZONASULTRAM.COM, melalui rilis resminya, Kamis (11/7/2019) mengatakan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM di Indonesia secara serentak melaksanakan pekan pelayanan publik yang dimulai tanggal 1 sampai 7 Juli 2019.
BKIPM secara umum menyelenggarakan lomba pekan pelayanan publik dengan tema Digitalisasi Pelayanan untuk Mendukung Industri 4.0.
Lebih lanjut, Amdali menjelaskan bahwa selain syarat dasar pelayanan, seluruh UPT BKIPM diwajibkan untuk berinovasi terhadap pelayanan yang diberikan.
“Stasiun KIPM Kendari sendiri melaksanakan Pekan Pelayanan Publik dengan mengusung tema melayani dengan sepenuh hati,” ungkap Amdali.
Dalam pekan pelayanan ini disiapkan sejumlah unsur dasar pelayanan yaitu tersedianya informasi, sarana dan prasarana pelayanan, janji pelayanan, tarif dan layanan pengaduan.
(Baca Juga : BKIPM Kendari Catat Nilai Lalulintas Perikanan Capai Rp790 Miliar)
Sedangkan unsur tematik berupa dekorasi ruang pelayanan, pakaian petugas, souvenir, snack dan penghargaan kepada pengguna jasa terbaik.
Semua unsur tersebut dihadirkan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Tujuan dari pekan pelayanan publik ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar pelayanan dan menjalin hubungan yang baik dengan pengguna jasa BKIPM dan masyarakat.
BKIPM Kendari juga mendukung digitalisasi pelayanan dengan penerapan sistem online dalam memberikan setiap pelayanannya.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tentunya tidak terlepas dari inovasi serta peran dari penerima layanan,” jelasnya.
Selama pekan pelayanan publik, BKIPM Kendari menyiapkan souvenir kepada semua pengguna jasa KIPM berupa cangkir dan plakat kepada pengguna jasa terbaik berdasarkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perkarantinaan dan mutu hasil perikanan.
“Dengan pencanangan pekan pelayanan publik ini diharapkan pengguna jasa KIPM dapat berinteraksi dan bersilaturahmi dengan petugas BKIPM Kendari,” pungkasnya.
Dalam peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 pasal 1014, BKIPM menyelenggarakan fungsi sebagai penyusuan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pelaksanaan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dan pelaksanaan administrasi BKIPM.(B)