
ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (14/6/2019).
Kapolres Konsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Andriyanto saat dihubungi membenarkan penangkapan ini. Dedy mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Horodopi Kecamatan Benua, dan di Desa Watumokala Kecamatan Andoolo Barat.
Baca Juga : Razia Gabungan di THM, Polda Temukan 17 Orang Positif Narkoba
Dedy menjelaskan, tersangka pertama berinisial A (27) warga Desa Benua Kecamatan Benua. A ditangkap di Desa Benua. Sedangkan tersangka kedua RB (33) diamankan di Desa Horodopi, Kecamatan Andooo Barat.
“Dari keterangan para tersangka, barang bukti (BB) dibeli dari tersangka Candra (DPO) sebanyak dua gram. Kemudian BB tersebut dijual kembali dalam bentuk paket kecil seharga Rp200 ribu. Hanya yang disita tersisa dua paket, tindakan selanjut akan dilakukan pengembangan,” terang Dedy pada zonasultra.id, Senin (15/7/2016).
Baca Juga : Melawan, Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Muna Ditembak
Pada operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua saset sabu seberat 0,67 gram, dua buah hand phone, satu buah korek gas, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih dan satu buah tupperware. (b)
Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati