Melawan, Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Muna Ditembak

261
Melawan, Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Muna Ditembak
PENGEDAR SABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap pelaku pengedar sabu yang beroperasi diseputaran kota Raha kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 17 sachet sabu dan sejumlah uang (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna berhasil menangkap pelaku pengedar sabu yang beroperasi di seputaran Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria yang berinisial LD (35) itu merupakan warga Kecamatan Batalaiworu, Muna, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. LD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan karena melawan petugas saat hendak ditangkap di jalan Bunga Tanjung Kelurahan Raha I Kecamatan Batalaiworu, pada Sabtu (29/6/2019) lalu, sekitar pukul 19.55 Wita.

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Petani di Konsel Dibekuk Polisi

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. “Usai mendapatkan informasi Satres Narkoba menyelidiki dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (1/7/2019).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Melawan, Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Muna Ditembak

Pada saat ditangkap pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas. “Pelaku melawan saat ditangkap dengan memukul petugas menggunakan balok kayu hingga terluka,” jelasnya.

Akhirnya polisi pun langsung mengambil tindakan dengan menembak pelaku dibagian kaki kanannya. “Pelaku terpaksa dilumpuhkan dan saat digeledah didapat satu saset narkoba yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok,” ungkap Agung.

Baca Juga : 1,396 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan Lapas

Setelah ditangkap, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan 16 saset berisi sabu siap edar. “Totalnya sebanyak 17 saset berisi sabu dan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp500 ribu dan handphone,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, kata Agung, barang haram tersebut diperoleh dari Kendari dan rencannya bakal diedarkan di Kota Raha, yang mana sebelumnya pelaku sudah menjual beberapa saset.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ini pemesanan kedua. Barangnya dipesan di Kendari melalui seseorang berinisial IP yang dikirim melalui kapal malam,” tuturnya.

Baca Juga : BNN Baubau: Peredaran Narkoba Marak, Tim Sergap Kerap Dikelabui Target

Untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Raha, Polres Muna bakal menjalin kerja sama dengan Polda Sultra untuk mengejar pelaku lain. “Kita akan koordinasikan dengan pihak Polda. Ini jaringan lintas kabupaten,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat UU Nomor 35 tahun 2019 pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 maksimal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini