Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pembunuhan di Puuwatu

Polisi Kembali Amankan 11 Terduga Pelaku Tawuran Maut di Puuwatu
PELAKU TAWURAN - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku tawuran di Puuwatu, Minggu (7/7/2019) malam.(Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga kembali menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antar pemuda yang menyebabkan satu orang tewas di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu pada Minggu (7/7/2019).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP Jupen Simanjuntak mengungkapkan, sebanyak 4 orang terduga pelaku telah diperiksa setelah 3 di antaranya menyerahkan diri di Mapolsek dan sisanya ditangkap.

Satu orang diamankan pada 9 Juli 2019, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak terpenuhi unsur karena tidak cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, sehingga hanya berstatus sebagai saksi kemudian dipulangkan. Namun, ia harus melakukan wajib lapor ke Mapolsek secara berkala.

Dua hari setelahnya, Kamis, 11 Juli 2019 dua orang pemuda AG dan DW datang menyerahkan diri di Mapolsek Mandonga, kemudian para penyidik melakukan pemeriksaan. Walhasil kedua pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi setelah diperiksa, 2 orang yang menyerahkan diri itu statusnya dinaikkan jadi tersangka. Mereka diduga turut serta melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang,” terang Jupen Simanjuntak, Jumat (12/7/2019)

(Baca Juga : Tawuran antar Pemuda di Kendari, Satu Orang Tewas)

AG dan DW disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55, 56 subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, pada Sabtu (14/7/2019) satu orang lagi datang menyerahkan diri MY. Setelah kita periksa, yang bersangkutan diduga terlibat ikut mengeroyok hingga tewasnya Laode Muhammad Jidin (23). Akhirnya MY ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasalnya masih sama dengan 9 tersangka sebelumnya, dikenakan pasal 338, junto pasal 55, 56 subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP,” ungkap AKP Jupen Selasa (16/7/2019).

Terkait adanya tambahan tersangka, kata dia, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Hasilnya akan menjawab pertanyaan tersebut.

Sampai hari ini, total sudah 18 orang diperiksa, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama melakukan penganiayaan hingga tewasnya seorang pemuda di Jalan Mohammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kacamatan Puuwatu, Minggu (7/7/2019) lalu.

(Baca Juga : 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan di Puuwatu)

Sebelumnya, perkelahian antar kelompok alias tawuran terjadi di depan Kantor POS, Jalan Prof. Mohammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 00.30 Wita. Akibatnya seorang pemuda tewas dan dua orang lainnya luka parah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, peristiwa berdarah itu diawali seorang pemuda hendak membeli rokok di salah satu warung. Namun tiba-tiba di tengah jalan dia ditahan oleh sekelompok pemuda berjumlah 10 orang yang sedang berpesta minuman keras (Miras).

Pemuda ini pun pulang ke rumah lalu memberitahkan kejadian yang dialaminya itu kepada teman-temannya, di mana saat itu mereka juga sedang berpesta miras. Seketika itu mereka langsung mendatangi kelompok yang dimaksud dengan membawa senjata tajam dan terjadilah pertemuan keduanya.

“Awalnya masalah ini clear, kedua kelompok sudah saling memaafkan di antara mereka. Tetapi salah seorang dari kelompok yang berjumlah 10 orang itu menyerang lebih dulu, terjadilah perkelahian sehingga satu orang meninggal dunia dari yang kelompok 5 orang ini. Dua orang dari kelompok 10 orang terkena luka tusuk,” urai Jemi Junaidi, Minggu (7/7/2019).

(Baca Juga : Polisi Kembali Amankan 11 Terduga Pelaku Tawuran Maut di Puuwatu)

Tak sampai 24 jam, polisi langsung mengamankan 3 orang dari kedua belah pihak yang bertikai. Pada malam harinya polisi kemudian berhasil mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku. Dari 14 diamankan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bersama-sama mengeroyok korban saat perkelahian dua kelompok terjadi. 7 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

“Kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni R (29), A (31), E (20), M (17), U (24), MS (23), SA (24), NAJ (23). Dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55, 56, Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang AKBP Jemi Junaidi saat merilis kasus ini di Mapolsek Mandonga, Senin (8/7/2019). (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini