ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota dinas ke luar negeri jika izin yang diajukan kurang dari 10 hari waktu keberangkatan.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan surat nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia tentang pemberitahuan standar operasional prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan izin dinas ke luar negeri apabila diberikan kurang dari 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
(Baca Juga : Mendagri Dukung KPU Terapkan E-Voting dan E-Rekap untuk Pilkada 2020)
“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Jumat (19/7/2019).
Dengan demikian, jika kepala daerah mengajukan izin dinas luar negeri kurang dari 10 hari waktu keberangkatan, tidak akan diizinkan oleh Mendagri. Selain itu, kepala daerah juga tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dinas luar negeri secara mendadak hanya sehari sebelum kepulangannya.
“SOP jelas. Tidak diterima, kecuali sakit atau emergency. Sebagaimana yang diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah,” kata Mendagri. (a)