ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk empat orang terduga pelaku pencurian sekaligus pengguna narkoba di Lorong Bonsai, Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan bermula saat jajaran buser yang dipimpin Aiptu Hidayatullah akan meringkus seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong bernama Jaya di Karaoke Fantasy, Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Pelaku sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Jaya sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dibekuk. Dari keterangan Jaya, polisi kemudian melakukan pengembangan. Ternyata pelaku tidak sendiri, melainkan bersama temannya bernama Fikri yang sedang berada di kos-kosan di lorong Bonsai tersebut.
Baca Juga : Kapolsek Lambandia Koltim Terjerat Kasus Narkoba
Polisi kemudian datang menangkap Fikri. Saat menggerebek pintu, polisi mendapati Fikri bersama Adi dan seorang gadis bernama Inju sedang berpesta sabu. Polisi menemukan barang bukti beberapa paket sabu dari saku celana Adi dan dua alat hisap (bong) di kamar itu yang baru saja digunakan.
Menurut Adi dan Fikri, paket sabu tersebut baru saja diambil dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Keempatnya lalu digelandang ke Mapolres Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Unit Buser 77 Polres Kendari Aiptu Hidayatullah mengatakan, Jaya dan Fikri merupakan pelaku pencurian di rumah kosong lintas kabupaten yakni Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka. Kedua terduga penyalahgunaan narkoba ini diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kendari.
“Karena saat kami tangkap keduannya menyimpan dan menguasai narkotika. Namun, tetap kami lakukan pemeriksaan kepada keempatnya bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres,” kata Hidayatullah di tempat kejadian. (a)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati