ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi dengan personil unit lalulintas Polsek Rate-rate menggelar inspeksi penertiban kendaraan angkutan barang pada Selasa (23/7/2019) di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi. Inspeksi ini merupakan hari kedua dilaksanakan. Rencananya, kegiatan tersebut akan berlangsung sampai pada Jumat (26/7/2019) nanti.
Kepala Bidang Perhubungan Koltim, Nafruddin mengatakan, penertiban diprioritaskan kepada kendaraan angkutan yang tidak memiliki kelengkapan untuk beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku serta kendaraan pengangkut material yang tidak mengenakan tarpal.
Baca Juga : Polemik Rawa Tinondo di Koltim Kian Memanas
“Kali ini masih sebatas peringatan atau pembinaan saja. Kendaraan pengangkut seperti material (batu) yang menuju ke waduk Ladongi kami tahan sementara sampai ada tarpalnya. Kalau sudah ada tarpalnya baru bisa jalan lagi,” kata Nafruddin, Selasa (23/7/2019).
Kedepannya, lanjut Nafruddin, jika mereka tidak mengindahkan peringatan ini, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Baca Juga : Hampir Sebulan Ditarik, Randis Staf Ahli Bupati Koltim Belum Dikembalikan
“Kita berharap kesadarannya para sopir demi keselamatan pengguna jalan yang berlalulalang. Lengkapi pula surat-surat kendaraannya seperti kartu angkutan barang karena banyak kartu angkutan barang yang dikantongi sopir sudah tidak berlaku (mati). Sebaiknya pula urus di sini (Koltim) karena pengakutannya beroperasi di wilayah Koltim,” ujarnya. (B)
Kontributor : Samrul
Editor : Abdul Saban