ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda pembuktian akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 29 Juli nanti, calon DPD RI Fatmayani Harli Tombili telah menyiapkan dua orang saksi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Fatmayani, Erlanda kepada awak ZONASULTRA.COM, Sabtu (27/7)2019).
“Untuk sidang pembuktian kita nanti akan menyiapkan dua orang saksi yang nantinya akan memberikan keterangan terkait dengan perihal tidak terlaksananya PSU di TPS yang di rekomendasikan oleh Bawaslu,” kata Erlanda.
Dalam putusan sela sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan untuk melanjutkan perkara DPD Sultra ke agenda pembuktian. Pemohon dalam hal ini meminta PSU di dua TPS Bataraguru, yaitu TPS 2 dan TPS 3.
Baca Juga : Sidang PHPU, KPU Sultra Prediksi Perkara Ini Bakal Di-dismiss MK
Dari dua TPS yang diperkarakan, Fatmayani hanya mendapat 1 suara. Di TPS 2 dapat 1 suara dan TPS 3 tidak mendapat suara. Adapun selisih perolehan perolehan suara caleg no 29. Dewa Putu Ardika Seputra (52.480 suara) dan caleg nomor 31. Fatmayani Harli Tombili (52.258 suara) sebanyak suara 222. Walau begitu, Erlanda enggan merinci keterangan yang akan dipaparkan dua saksinya di MK.
“Selebihnya nanti akan dijelaskan saat persidangan berlangsung,” pungkasnya.
Jadwal sidang PHPU dengan agenda pembuktian pada perkara DPD Sultra akan digelar Senin (29/7/2019) pukul 15.30 wib bersamaan dengan perkara PDIP. Sementara Golkar dan PKB akan disidangkan pada hari yang sama pukul 10.00 wib, serta PKS dan Nasdem yang dijadwalkan pukul 13.00 wib. (B)