Kejari Baubau Terus Telusuri Dugaan Korupsi TPI Wameo

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani
La Ode Rubiani

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menelusuri dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, saat ini kejari sudah mengantongi salah seorang yang berpotensi jadi tersangka. Orang itu merupakan pejabat yang paling bertanggung jawab dalam rasuah retribusi TPI Wameo 2017 tersebut.

Meski begitu Rubiani enggan menyebutkan namanya. Pertimbangannya, agar proses penyidikan bisa lebih berkembang.

“Sebenarnyakan sudah ada. Hanya tidak bisa kita sebutkan di sini,” ujarnya, saat ditemui awak media, Senin (29/7/2019).

Baca Juga : Kuliah Umum KPK di Unidayan Baubau Diwarnai Protes Kasus TPI dan Islamic Center

“Kan penyidikan itu merupakan rangkaian tindakan untuk menemukan tersangka. Dari mana, tentu dari alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan itu,” tambahnya.

Strategi Kejari Baubau dalam menangani kasus ini, yakni menunggu “nyanyian” para saksi. Kejari Baubau ingin cari kongsi para oknum dalam kejahatan tersebut.

“Ini dengan kita belum (menyebutkan) tersangka ini, adalah bagian dari starategi. Tidak buru-buru, kita berharap (saksi) lebih bernyanyilah istilahnya,” terangnya.

Hingga saat ini Kejari Baubau sudah memeriksa benerapa orang saksi. Termasuk saksi kunci.

Mereka adalah orang yang mengambil kebijakan soal retribusi TPI Wameo. Sadidi selaku Kepala Dinas Perikanan (DKP) Kota Baubau kala itu, hingga pengelola teknis macam kepala bidang dan bendahara DKP saat Sadidi menjabat.

Korupsi retribusi TPI Wameo Kota Baubau tersebut pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Kemudian April 2019, Kejari lalu menyelidiki kasus ini. Kejari menduga, kerugian negara akibat korupsi ini lebih dari Rp300 juta. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini