ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menertibkan delapan aset daerah yang bersengketa dengan warga. Aset yang akan ditertibkan ini merupakan tanah dan bangunan, termasuk juga sekolah negeri.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Baubau, Syarifuddin Kube mengatakan, pihaknya akan menertibkan aset dengan cara persuasif dahulu. Jika ada upaya perlawanan, barulah akan ditempuh jalur hukum.
“Kalau nanti ada yang menghubungkan aset itu dengan kepentingan lain, kita akan berupaya melakukan komunikasi. Kami melakukan upaya-upaya negosiasi,” tuturnya ditemui di kantornya, Senin (29/7/2019).
Dalam upaya menertibkan aset itu, Pemkot Baubau dibantu Kejari. Bantuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kerja Sama (SKK). Bentuknya, nonlitigasi alias upaya hukum di luar pengadilan.
Baca Juga : Pemkot Baubau Optimalkan Distribusi Pangan Jelang Kemarau
Otimisme Pemkot Baubau akan mudah menertibkan aset tanpa perlawanan dari pengklaim, yakni catatan aset. Kata Syarifuddin, semua aset itu tercatat dalam pembukuan aset.
“Jika kemudian tidak tercapai upaya negosiasi, harmonisasi, atas penguasaan itu, ya, ada upaya-upaya lain lebih bagus jika disikapi dalam upaya hukum,” tegas Syarifuddin.
Dia menambahkan, di antara delapan aset yang segera ditindaki oleh Pemkot Baubau, sebagian dibangunkan tempat usaha oleh warga. Dalam catatan yang diperoleh Syarifuddin, usaha cukur dan kios sembako banyak didirikan di atas tanah Pemkot Baubau.
Saat supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Baubau, aset yang diklaim warga ini jadi salah satu sorotan. Olehnya itu KPK menyarankan agar segera ditertibkan. (b)