![ternakbaubau Dianggap Resahkan Warga, Satpol PP Baubau Amankan 23 Ekor Kambing](https://zonasultra.id/wp-content/uploads/2019/08/ternakbaubau-696x360.jpg)
ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Petugas Satuan Polisi Pamong Raja (Sat Pol PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 23 ekor kambing dalam razia yang digelar, Kamis (1/7/2019)
Hewan ternak itu milik merupakan milik tiga orang warga Kecamatan Wilio, Kota Baubau.
Kambing yang diamankan di kantor Sat Pol PP Baubau itu dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sat Pol PP Kota Baubau Muh Husni Ganiru, mengatakan pihaknya mengamankan 23 ekor kambing karena berkeliaran dalam lingkungan kota.
Hal itu berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan hewan ternak tersebut.
“Ada laporan warga di Kecamatan Wolio, ada kambing yang berkeliaran dan tidak terurus oleh pemiliknya. Mereka sudah mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.
(Baca Juga : Perda Hewan Ternak Masuk Tahap Penindakan)
Selain itu, Husni juga mendapat laporan, bahwa di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan kantor BNI Kota Baubau, pernah ada warga mengalami kecelakaan gegara tabrak kambing ternak.
“Makanya itu kami dapat laporan, kami langsung cari. Ternyata memang di Kecamatan Wolio itu banyak kambing berkeliaran di jalan,” urainya.
Husni mengaku, sudah memperingati pemilik ternak itu. Dan saat pemilik hewan peternak datang di Kantor Sat Pol PP, pihaknya telah minta mereka bertanda tangan di atas materai.
“Kalau mereka mengulanginya lagi, dalam surat peringatan itu, akan didenda jutaan rupiah,” pungkasnya. (b)