ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menjelang purna tugas 35 anggota, wakil ketua dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada 26 Agustus 2019 mendatang, mereka akan mendapatkan uang jasa pengabdian.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Kota Kendari Asni Bonea mengungkapkan besaran uang pengabdian yang akan diterima legislator berbeda-beda.
Baca Juga : Disumpah Bulan Ini, Legislatif Kota Kendari Dapat Baju dan Atribut Tahun Depan
“Kita lihat, apakah dia selama 5 tahun full mengabdi kalau full maka full juga terima uang pengabdian, kalau PAW kan tidak mungkin terhitung full 5 tahun mengabdi. Serta posisinya juga menentukan jumlah besaran,” ungkap Asni Bonea saat ditemui, Senin (5/8/2019) malam di ruang kerjanya.
Asni menyebutkan secara rinci, mereka akan diberikan besaran uang pengabdian sebanyak 1 kali uang representasi untuk anggota Rp1,5 juta, kemudian wakil ketua Rp1,6 juta dan ketua Rp2,1 juta.
Besaran ini pun dikalikan 6 bulan untuk yang mengabdi selama 5 tahun, sedangkan yang Pengganti Antar Waktu (PAW) akan dihitung sesuai dengan berapa tahun ia mengabdi hingga 2019 ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota, wakil dan ketua DPRD Kota Kendari.
Untuk diketahui, jumlah anggota dewan yang menerima uang pengabdian full atau dikalikan 6 bulan sesuai dengan besaran uang respresentasi adalah 27 orang sedangkan sisanya 8 orang yang merupakan PAW tidak menerima full.
Baca Juga : Potong Hewan Kurban di RPH Kendari Tak Bayar Retribusi
“Yang PAW itu ada Irwan Sukma, Sukarni Ali Madya, ibu Nini, Idris lagu, Muhammad Amin, pedato, Nurlina dan Nurhayati,” tukasnya.
Sehingga apabila dihitung, maka anggota dewan yang mengabdi selama 5 tahun akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp9 juta potong pajak, kemudian wakil ketua sebesar Rp9,6 juta potong pajak dan ketua sebesar Rp12,6 juta potong pajak. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban