KPUD Tetapkan Perolehan Kursi Partai & Calon Terpilih Dewan Konkep

KPUD Tetapkan Perolehan Kursi Partai & Calon Terpilih Dewan Konkep
RAPAT PLENO - Ketua KPU Konkep, Iskandar saat memberikan sambutan pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum tahun 2019. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Penetapan ini dilakukan pada selasa (13/08/2019) di Sekretariat KPUD Konkep di Langara.

Perolehan kursi partai tertuang dalam keputusan KPU Konkep Nomor: 277/PL.01.9-kpt/7412/KPU-Kab/VIII/2019 diantaranya PKB 3 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, PDI Perjuangan 1 kursi, Partai Golkar 3 Kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PKS 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 3 kursi, Partai Demokrat 3 Kursi, serta 2 kursi diperoleh PKPI.

Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep dari dapil satu Konkep adalah, Kalbi Erdiansyah (PKB), Lukman (Golkar), Fajrul Falaah (Nasdem), Abdul Rahman (PKS), Irwan (PAN), Siti Zohra (Demokrat) dan M. Yacub Rahman, (PKPI).

Selanjutnya untuk calon terpilih pada dapil dua Konkep yakni, Imanuddin (PKB), Hatiga (PDI Perjuangan), Ishak (Golkar), Arifuddin Bakrie (Nasdem), Muh Yasran Djamula (PPP), Kasmin (PAN), dan Hajarpin dari Partai Demokrat.

Di dapil tiga Konkep yaitu Isman (PKB), Ensoni ( Gerindra), Muhamad Farid (Golkar), Arman (PAN), Ishak (Demokrat), dan Andika dari (PKPI).

(Baca Juga: 30 Caleg Terpilih DPRD Muna Didominasi Wajah Baru)

Keterangan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Konkep nomor: 278/PL.01.9-kpt/7412/KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan Calon terpilih anggota DPRD Konkep dalam Pemilu 2019.

“Menetapkan penghitungan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota dprd konkep tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Ketua KPU Konkep, Iskandar saat membacakan berita acara pada pleno terbuka (13/08/2019) di Langara.

(Baca Juga: Tujuh Petahana DPRD Bombana Terpilih Kembali)

Lebih lanjut dalam klausul berita acara tersebut, KPU Konkep menetapkan rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Konkep sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Langara pada tanggal 13 Agustus tahun 2019. KPU Kabupaten Konawe Kepulauan,” kata Iskandar. (b)

 


Reporter : Arjab Karim
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini