ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sebanyak 168 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, mendapat keringanan hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) dalam rangka peringatan hari ulang tahun RI ke – 74.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun1999 tentang pemberian remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat.
“Yang kita usulkan itu 168 orang, dan yang keluar juga 168 orang. Yang kita usulkan itu sudah memenuhi syarat, seperti berstatus terpidana dan vonisnya sudah dari enam bulan lalu,” Kata Heri di kantornya, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Raha Usulkan Remisi 139 Napi, 4 Diantaranya Bebas
Kata dia, dari total warga binaan yang mendapatkan remisi terdapat 8 orang narapidana yang berstatus anak-anak dari total 13 narapidana anak-anak.
Ia menjamin dengan sistem berbasis IT yang diterapkan, pemberian remisi kepada narapidana jauh dari pungutan liar (pungli). Sebab sistem pemasukan data calon penerina remisi dilakukan secara mandiri bersasarkan penilaian obyektif dan telah memenuhi syarat.
Kata dia dari 168 orang penerima remisi, terdapat sejumlah terpidana kasus korupsi yang vonis hukumannya dibawah 3 tahun berdasarkan eksekusi putusan hakim.
“Jumlah total warga binaan kita saat ini sebanyak 318 orang. Belum kategori over kapasitas. Masi standar lah,” tutupnya. (B)
Reporter : Restu Tebara
Editor: Abdul Saban