Pemprov Sultra Hibahkan Tanah Untuk Tiga Instansi Vertikal

Laode Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan tanah hibah, kepada tiga instansi vertikal yang ada di Sultra. Tiga instansi itu yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sultra, Polda Sultra dan Korem 143/Haluoleo.

Kanwil Kemenkum HAM Sultra, mendapat tanah hibah seluas luas 5 hektare. Polda Sultra seluas seluas 530.000 M2 atau 53 hektare dan Korem 143/ Haluoleo seluas 450.000 M2 atau 45 hektare. Seluruh tanah hibah tersebut, berlokasi di Nanga-nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) Sultra, Ali Akbar mengungkapkan, rencana pemberian tanah hibah tersebut, masih dalam tahap pembahasan antara Pemprov Sultra dan DPRD Sultra.

“Tadi sudah rapat Paripurna antara Gubernur dan DPRD, terkait penjelasan Pemprov Sultra dalam pemberian tanah hibah ini. Nanti DPRD yang akan mengecek lokasi dan memutuskan,” ungkap Ali Akbar ditemui di kantor DPRD Sultra, Selasa (20/8/2019).

(Baca Juga : Ali Mazi Ingin Bangun Kantor 17 Lantai, Netizen Minta Perbaikan Jalan)

Dijelaskannya, pemberian tanah hibah kepada tiga instasi vertikal itu berdasarkan permintaan dari masing-masing instansi. Seperti Kanwil KemenkumHAM yang mengajukan permintaan lokasi Pembangunan Lapas Perempuan (LPP) kelas II Kendari dan pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II.

Sementara untuk pemberian tanah hibah ke pihak Polda Sultra, sesuai dengan permintaan untuk pembangunan Perumahan Dinas Polri dan perumahan dinas ASN dan sarana pendukung lainnya. Serta permintaan dari Korem 143/Haluoleo Kendari, untuk pembentukan Batalyon Kavaleri.

(Baca Juga : Gubernur Sultra Janji Bangun Asrama Mahasiswa di Makassar)

“Dan pemberian lahan hibah ini ada aturannya, dibolehkan oleh Undang-undang melalui Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dan syarat hibah itu, sebelum diberikan kita harus minta persetujuan DPRD dulu. Setelah disetujui baru kita akan proses sesuai dengan ketentua,” jelansya.

Ali Akbar menambahkan, sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 dijelaskan, bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan sepanjang bukan untuk kepentingan komersial. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini