Kendaraan yang Tak Bayar Pajak 7 Tahun, Siap-siap Dimusnahkan

ilustrasi pajak motor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tingginya angka penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terus melakukan terobosan. Salah satunya, Pemprov akan memusnahkan kendaraan yang tidak membayar PKB selama 7 tahun berturut-turut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Yusuf Mundu menjelaskan, terobosan tersebut bakal mulai diterapkan pada tahun 2020 mendatang. Saat ini pihaknya masih akan mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat.

(Baca Juga : KPK Ancam Beri Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan di Sultra)

“Ketika peraturan itu diberlakukan, begitu kita dapat kendaraan yang menunggak PKB sampai 7 tahun langsung kita kandangkan. Terus kita langsung musnahkan,” tegas Yusuf Mundu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, aturan itu telah sesuai dengan aturan dari Korlantas, yang mana telah menerapkan sistem pemblokiran terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang menunggak pajak selama lima tahun, plus dua tahun membiarkan pajak mati.

Hal tersebut dijelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal data kendaraan bermotor, masa berlaku, nomor registrasi kendaraan bermotor, sampai identitas pemilik.

(Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak)

“Jadi setelah tujuh tahun tidak membayar pajak, maka kendaraan itu sudah dinyatakan bodong. Dan ini juga dilakukan, agar tidak ada lagi kendaraan-kendaraan yang menumpuk di pos-pos polisi karena biar bagaimana juga mereka tidak akan bayar dan tidak akan ambil lagi,” ujarnya.

Dari catatan Bapenda Sultra, daftar pembayaran dan tunggakan kendaraan bermotor se-Sultra sampai dengan 10 Agustus 2019, tercatat potensi pajak sebesar Rp175 miliar. (C)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini