ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak empat orang dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, Senin (16/9/2019).
Empat orang dari perwakilan Komnas HAM yakni Ketua Komnas HAM sendiri Ahmad Taufan Damanik, pemantau aktivis HAM Rifanti Laelasari, Analis Pelanggaran HAM Darmadi dan Dewi Armyasih dari pemantau aktivitas HAM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, maksud kedatangan Komnas HAM tersebut untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan kasus kriminalisasi warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh petugas kepolisian.
“Untuk melihat apakah betul terjadi dugaan kriminalisasi terhadap warga masyarakat,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin (16/9/2019).
Kata Harry, Komnas HAM diterima oleh seluruh fungsi internal baik itu dari Irwasda, Profesi dan pengamanan (Propam), Pengawasan Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikkan (Wasidik) tiga direktorat, serta penyidik dari Polres Kendari.
“Dari hasil pengkajian dari fungsi internal sampai saat ini masih belum ditemukan dugaan pelanggaran etik profesi. Sehingga masyarakat bisa sama-sama mengawal proses dugaan kriminalisasi tersebut, silahkan. Kita terbuka di Polda ada fungsi wasidik, ada fungsi propam dan itwasda,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diduga telah dikriminalisasi oleh pihak perusahaan tambang. Tiga warga tersebut yakni Amin (55), Laba’a (78) dan Wa Ana (37) dipolisikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Hal itu sesuai surat panggilan klarifikasi oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor B/587/VII/2019 Ditreskrimsus 14 Juli 2019. Ke tiganya dipanggil untuk diperiksa 29 Juli 2019.
Mereka dituding melakukan tindak pidana dalam bidang mineral dan batubara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP yakni menghalang-halangi aktivitas pertambangan di sana secara bersama-sama. Sesuai yang dimaksud pasal 162 juncto 136 ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). (a)