Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati KUA-PPAS APBD 2020

Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati KUA-PPAS APBD 2020
PENANDATANGANAN NOTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, saat menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2020. Penandatanganan ini dilakukan bersama pimpinan DPRD pada Jumat (20/9/2019) di gedung paripurna DPRD setempat. (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Sultra menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) tahun 2020.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan KUA-PPAS oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dengan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua Amiruddin Nurdin, dan Wakil Ketua Nursalam Lada, serta disaksikan 24 anggota dewan, pada Jumat (20/9/2019) di gedung paripurna DPRD setempat.

(Baca Juga : Pengajuan APBD Sultra Tahun 2020 Mencapai Rp5,87 Triliun)

Sebelum penandatanganan, diawali dengan pembacaan hasil pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sultra dan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra, Trio Prasetio Prahasto.

Trio menuturkan, kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan pada peningkatan kemampuan keuangan daerah yang tetap dapat mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan peranan investasi masyarakat dalam pembangunan. Kebijakan pendapatan daerah dilaksanakan dengan prinsip menghilangkan kendala yang menghambat sekaligus mendorong terciptanya peningkatan investasi dan daya saing daerah.

Hasilnya, KUA-PPAS APBD tahun 2020 mengalami penambahan. Untuk keseluruhan, target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan (tanpa dana alokasi khusus) dan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp3,21 triliun.

Rinciannya, PAD sebesar Rp1,22 triliun. Target PAD ini diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Secara keseluruhan PAD mengalami kenaikan sebesar 17,82 persen atau Rp218 miliar dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2019.

Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati KUA-PPAS APBD 2020

Sementara untuk kebijakan belanja daerah kata Trio, direncanakan sebesar Rp4,40 triliun, yang dipergunakan untuk menentukan plafon anggaran sementara berdasarkan organisasi perangkat daerah dan urusan pemerintahan, baik itu urusan wajib maupun pilihan.

Kemudian untuk penerimaan pembiayaan secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1,21 triliun. Diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2019 sebesar Rp19,80 miliar, yang bersumber dari pelampauan penerimaan PAD dan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya yang berasal dari belanja modal, belanja hibah, belanja bagi hasil dan belanja tidak terduga dan untuk menampung pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp1,195 triliun.

Sementara itu, Gubernur Ali Mazi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak legislatif, terutama Banggar DPRD Sultra atas segala dedikasi, loyalitas dan kepeduliannya sehingga pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat.

“Pembahasan ini telah menyita waktu dan pikiran para anggota dewan. Terkait dengan itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasinya loyalitas dan kepeduliannya sehingga pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat,” ujar politikus NasDem ini. (C)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini