Pemda Mubar Terima Aset Mobil Tak Bermesin dari Pemda Muna

Pemda Mubar Terima Aset Mobil Tak Bermesin dari Pemda Muna
Aset Randis - Salah satu dari tiga aset kendaraan dinas (Randis) berupa mobil yang diberikan Pemkab Muna kepada Pemda Mubar, yang terparkir di halaman belakang Kantor Bupati Mubar, Kamis (26/9/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Mediasi serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan Pemkab Muna Barat (Mubar) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu sukses dilaksanakan. Hanya saja, saat mengecek beberapa aset tersebut didapati salah satu mobil tidak memiliki mesin.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Mubar, La Ode Takari Abdullah mengaku dari tiga unit mobil yang diserahkan Pemkab Muna kepada Pemda Mubar, hampir semuanya tidak layak pakai. Bahkan ada satu mobil tidak memiliki mesin.

Baca Juga : Aset Pemda Muna Senilai Rp 234 Miliar Resmi Beralih ke Mubar

“Kita sudah menerima aset dari Pemkab Muna, yakni tiga unit mobil. Tetapi mobil yang diserahkan tidak ada mesinnya atau mobil rusak. Masa mereka kasih mobil cuman rangkanya saja, dan ini bukan mobil tapi sama saja gerobak,” kata mantan Asisten I Pemda Mubar ini ditemui di halaman kantor bupati, Kamis (26/09/2019) sore.

Menurut Takari, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada KPK dan Kemendagri. Sebab, aset yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. “Kami kecewa dan sangat menyayangkan tindakan Pemda Muna ini,” ujarnya.

Baca Juga : Kades di Mubar Diimbau Buat Pertanggungjawaban DD

Ketiga aset mobil ini, kata dia, digunakan oleh mantan camat yakni Camat Tikep, Barangka dan Lawa. Menurutnya, satu mobil yang tidak memiliki mesin adalah milik mantan camat Barangka yang sekarang sudah pindah tugas di Muna.

“Saya tidak habis pikir, aset yang diberikan ini mobil yang tidak layak pakai dan ada satu unit tidak ada mesinnya. Kita juga heran ini apa ada unsur kesengajaan dalam pemberian aset ini, tetapi kita akan segera melaporkannya kepada KPK RI,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini