Mutasi Jabatan Jadi Catatan Penting DPRD Konsel untuk Bupati

Mutasi Jabatan Jadi Catatan Penting DPRD Konsel untuk Bupati
NASKAH PENETAPAN - Wakil Ketua DPRD Konsel Armal saat menyerahkan naskah penetapan DPRD Konsel kepada Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin yang dilaksanakan di gedung DPRD Konsel, Senin (30/9/2019). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Mutasi jabatan menjadi salah satu catatan penting DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Bupati Konsel Surunuddin Dangga. Catatan itu dibacakan dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun anggaran 2019 yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (30/9/2019).

Catatan tersebut, dibacakan oleh Anggota DPRD Budi Sumantri dari Fraksi Golkar dalam sesi pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P Konsel. Budi menyampaikan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat di semua tingkatan, agar memperhatikan regulasi serta hasil evaluasi kinerja secara objektif dan rasional serta dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Sehingga dalam setiap mutasi tidak terkesan emosional yang berakibat pada punishment (hukuman) secara massal tanpa proses kajian yang jelas karena hal ini akan berdampak pada menurunnya semangat ASN dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat,” papar Budi.

Selain itu, terkait keterlambatan pembayaran belanja langsung dan tidak langsung, realisasi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 127 desa, serta percepatan tindak lanjut penetapan APBD Perubahan ini dengan merealisasikan kegiatan yang berskala prioritas di sisa waktu tahun ini, turut menjadi catatan penting DPRD setempat.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan semangat yang kuat untuk membangun kabupaten Konawe Selatan, maka seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Konsel tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Budi.

Rapat penetapan ini dihadiri sebanyak 29 anggota legislatif, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Konsel Armal didampingi Wakil Ketua II Senawan Silondae, serta dihadiri Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin. (B)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini