ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi, dibantu Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan empat orang anggota kawanan pencuri ternak (Curnak) yang diduga kerap beraksi di Konawe dan Konawe Utara (Konut).
Keempatnya adalah Dwi Putra, Aras, Fendi, dan Alin, warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Konawe.
Kapolsek Wawotobi Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rustan Dahlan menjelaslan, dalam melakukan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu mencari jasa rental mobil yang akan digunakan. Setelah mendapatkan kendaraan, mereka mulai menyisir daerah yang sudah disurvei terlebih dulu.
Baca Juga : Polisi Amankan Oknum ASN Pencuri Besi di Konawe
Rustan menjelaskan pada tanggal (30/9/2019) lalu, pihak Polsek Wawotobi menerima aduan dari Yahya Rifai, terkait dengan mobil rental miliknya yang disewa oleh tersangka Dwi Putra belum juga kembali dan sudah melewati waktu perjanjian sewa.
“Setelah itu kita lacak keberadaan pelaku, dan ternyata mereka berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Konawe. Setelah memastikan lokasinya, kami langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Rustan kepada zonasultra.id, Kamis (3/10/2019).
Saat tiba di lokasi, polisi hanya menemukan tersangka Dwi Putra beserta dengan kendaraan yang direntalnya. Setelah perbincangan dengan tersangka, polisi dan pemilik kendaraan sepakat untuk menyelesaikannya di Mapolsek Wawotobi.
Polisi akhirnya curiga saat mengecek kondisi kendaraan yang masih ada bekas-bekas kotoran ternak. Setelah diinterogasi, tersangka Dwi Putra mengaku jika mobil tersebut digunakan untuk mencuri ternak kambing, bersama dengan lima orang temannya.
Baca Juga : Tak Hanya Curi HP, Pria Ngaku Anggota TNI Nyaris Perkosa Pacarnya
Berbekal pengakuan Dwi, polisi akhirnya menangkap Aras, Alin, dan Fendi di rumah masing-masing. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
“Saat ini ke empat orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga kuat melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)
Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki