ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara dua tersangka pencurian motor, OS (15) dan RL (14) ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat untuk segera disidangkan, Selasa (8/10/2019).
Kasatreskrim Polres Konsel, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka telah diperiksa, juga penelitian berkas sejak September lalu. Setelah rangkaian itu dilakukan, berkas kedua tersangka dinyatakan P21 atau lengkap.
(Baca Juga : Pencuri Motor di Konsel Diciduk Polisi)
“Dua tersangka ini masih di bawah umur, keduanya kita tangkap di dua tempat berbeda,” kata Fitrayadi di Andoolo, Selasa (8/10/2019).
Fitrayadi menambahkan, pihaknya melimpahkan berkas beserta barang bukti lainya berupa dua unit motor yang dicuri para tersangka di dua tempat berbeda.
(Baca Juga : Lagi, Pelaku Curanmor di Konsel Ditangkap Polisi)
“Tidak ada barang bukti tambahan, masih sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Konsel berhasil membekuk dua tersangka yang masih di bawah umur di dua tempat berbeda. OS ditangkap di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Konsel pada 23 September. Sehari setelahnya RL ditangkap di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. (b)