Dandim Kendari Resmi Dicopot, Pangdam : Sudah Ada TR Agar Bijak Bermedsos

Dandim Kendari Resmi Dicopot, Pangdam : Sudah Ada TR Agar Bijak Bermedsos
SERTIJAB - Serah terima jabatan (Sertijab) Dandim Kendari dari Kolonel Kav HS kepada Kolonel Inf Alamsyah itu dipimpin Danrem 143/ Haluoleo Kendari bertempat di Aula Sudirman Mako Korem 143/ Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kolonel Kav HS resmi dicopot dari jabatannya, sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417 Kendari. Serah terima jabatan (Sertijab) Dandim Kendari dari Kolonel Kav HS kepada Kolonel Inf Alamsyah itu dipimpin Danrem 143/ Haluoleo Kendari bertempat di Aula Sudirman Mako Korem 143/ Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Sebelum upacara Sertijab Dandim Kendari, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memberikan pengarahan dan berlangsung tertutup untuk media. Setelah itu, Pangdam Hasanuddin keluar dari Aula dan Sertijab Dandim Kendari dan terbuka untuk media.

Ditemui awak media, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, dirinya sengaja menghadiri serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari. Meski proses serah terima jabatan dilaksanakan oleh Danrem 143/ Halu Oleo.

“Oleh bapak Kasad TNI bahwa ini semuanya memenuhi, oleh karenanya siang ini setelah tadi pagi melalui proses disiplin dulu. Karena harus disidangkan dulu, kemudian nanti ada keputusan, dan kenapa saya di sini tidak ambil inspektur karena saya punya Danrem, walau pun sama-sama Kolonel tapi beda jabatan,” terangnya.

(Baca Juga : Akibat Ulah Istri, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan)

Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, usai dicopot dari jabatannya sebagai Dandim, Kolonel Kav HS akan menjalani proses penahanan selama 14 hari di Denpom Kendari. Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel HS terkait konten negatif sang istri di akun sosial media facebook atas penyerangan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang Banten.

“Setelah ini kami mohon dengan sangat, persoalan ini nanti kita yang tangani. Kalau suaminya akan ditangani dengan cara militer, kalau istrinya akan ditangani dengan cara umum. Walau pun dia persit,” ucapnya.

Ia menerangkan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI mau pun keluarga anggota TNI untuk tidak menyebarkan hal-hal yang berbau hoax di sosial media. Larangan itu, lanjutnya, juga tertuang dalam surat telegram Pangdam XIV Hasuddin, nomor 9 tanggal 9 Januari 2019.

“Untuk tidak memuat yang hoax, membuat yang provokatif dan lain-lain. Termaksud untuk keluarga TNI juga. Semoga ini yang terakhir kalinya, untuk anak buah saya. Menjadikan pelajaran semua, jangan ada lagi kasus serupa ini,” harapnya.

Usai sertijab Danrem 143/ Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menerangkan, setiap prajurit harus menerima konsekuensi dari setiap tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

(Baca Juga : Ini Status Facebook Istri Dandim Kendari, Pemicu Suaminya Dicopot)

“Itu berlaku ke siapa saja, mana kala seorang prajurit tidak taat terhadap perintah pimpinan. Tadi sudah dijelaskan oleh bapak Panglima juga, bahwa saya sekitar pukul 08.40 wita, itu menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan,” ujarnya.

Sementara, Kolonel Kav HS mengaku, telah menerima keputusan pimpinannya, terkait pemberhentia dirinya sebagai Dandim 14/17 Kendari. Ia mengaku, akan menjadi momen ini sebagai pembelajaran kedepannya.

“Saya terima, ini merupakan pelajaran dan hikmat bagi semuanya.Alhamdulilah saya terima, saya terima salah. Dan memang itu mungkin pelajaran buat kita semua,” singkatnya.

Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 KendariKolonel HS dipecat dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer. Hal itu akibat postingan istrinya inisial IPDN di Facebook yang diduga bernada miring soal insiden penusukan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi pers di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019) malam usai membesuk Menko Polhukam Wiranto. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini