ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari melalui Komisi I bersama Komisi III memanggil sejumlah pimpinan hotel, apotek, rumah makan, pengepul barang bekas, Rumah Sakit Umum Kota Kendari, serta sejumlah Organsasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari untuk dimintai penjelasan perihal sejumlah badan usaha yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan limbah B3. Pertemuan berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (21/10/2019).
Sejumlah badan usaha mengaku belum memiliki IPAL serta beberapa badan usaha dianggap tidak patuh terhadap regulasi yang ada. Ketua komisi III, Rajab Jinik mengatakan jika, pihak badan usaha yang ada di Kota Kendari tidak patuh terhadap regulasi, maka DPRD Kendari akan membuat rekomendasi pencabutan izin usaha.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah dilakukan sosialisasi tiap tahunnya kepada perusahaan/badan usaha. Tiap pimpinanan perusahaan/badan usaha salalu hanya mengutus cleaning servis (hotel) atau montir (bengkel) pada saat sosialisasi. Hal ini mengakibatkan penentu kebijakan pimpinan perusahaan/badan usaha tidak menindaklanjuti hasil sosialisasi.
“PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pengelolaan limbah B3 ada beberapa tahapan sebagai sumber dari pihak perusahaan atau pun pemerintah itu kewajibannya adalah mempunyai izin penyimpanan sementara limbah B3 baik swasta maupun pemerintah dan itu wajib,” ungkap Ishak selaku Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 DLHK di ruang aspirasi DPRD Kendari, Senin (21/10/2019).
(Baca Juga : Pelaku Usaha Kuliner di Kendari Mulai Beralih ke Bright Gas 5,5 Kg)
Turut hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), yang diwakilkan Kepala Seksi Publikasi dan Informasi, Arfan Saputra. Dia mengungkapkan, pendelegasian wewenang perizinan sektor lingkungan hidup baru diawal tahun 2019 ditangani DPM-PTSP. Sebelumnya yang berwenang adalah DLHK untuk menerbitkan izin pembuangan air limbah (IPAL), izin pengelolaan limbah B3 untuk usaha jasa (pengumpul), serta izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil (penyimpanan).
“Setelah ada PP 24 tahun 2018, kami menyesuaikan dengan izin-izin yang ada dalam elektronik atau online single submission (OSS) sesuai dengan kewenangan kabupaten/kota,” jelas Arfan.
Arfan menambahkan, terkait konsultasi jenis pelayanan perizinan limbah B3 di PTSP lebih syarat administrasi ada dan tidaknya. Kemudian untuk SOP-nya, Arfan mengatakan hal itu telah diatur 45 kali jam pelayanan.
“Jadi kebanyakan pelaku usaha datang, kami menjelaskan persyaratannya. Tetapi tentang dokumen teknisnya sesuai dan tidak sesuai kami mengerti sampai di situ pak,” ungkapnya.
Beberapa perusahaan/badan usaha yang dipanggil karena belum memiliki IPAL oleh DPRD Kendari yakni Hotel Horizon, Hotel Kendari Sweet, Hotel Benu Benua, Pt Wuling Motor, Apotek Kimia Farma, Rumah Makan (RM) Sederhana, RM Labakang 2, RM Sakura, RSUD Kota Kendari, serta pengepul barang bekas di jalan Wayong P2ID. (B)