Pelaku Usaha Kuliner di Kendari Mulai Beralih ke Bright Gas 5,5 Kg

231
Pelaku Usaha Kuliner di Kendari Mulai Beralih ke Bright Gas 5,5 Kg
PERTAMINA- Suasana penyerahan kompor gas dari PT Pertamina TBBM Kendari kepada salah satu pemilik pelaku usaha kuliner Bude Muji setelah melakukan penukaran 10 tabung gas 3 kg dengan 5 tabung Bright Gas 5,5 kg, Rabu (28/8/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Kendari mulai beralih menggunakan Bright gas 5,5 kg. Sebelumnya mereka menggunakan gas subsidi 3 kg.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan PT Pertamina Terminal BBM Kendari bersama Dinas Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Kendari, Agen LPG non subsidi PT Putra Wiryawan Gas serta media, Rabu (28/8/2019) tercatat puluhan tabungan gas 3 kg berhasil diambil dan ditukarkan dengan gas 5,5 kg.

Sales Executive LPG Pertamina Kendari, Arnaldo Andika Putra mengatakan, total tabung gas 3 kg yang berhasil ditukarkan sebanyak 30 tabung. Jika dikonversi ke Bright gas maka jumlahnya ada 15 tabung 5,5 kg yang disalurkan.

Selain itu, ada pula pengusaha yang memutuskan untuk membeli tabung Bright Gas sebanyak 4 tabung. Sehingga total Bright Gas yang dijual dan ditukar sebanyak 19 tabung.

Ia juga menjelaskan ada pula tempat usaha kuliner yang ditemui Pertamina mempunyai 16 tabung elpiji 3 kg, namun sang pemilik tidak berada di tempat serta ada pula yang mempunyai 8 tabung, namun pemiliknya tidak ada di lokasi.

“Ini akan menjadi perhatian kita, karena kita sudah ketahui. Kami berharap pemiliknya bisa kooperatif karena ini jumlah tabungnya sudah menyalahi aturan. Jadi kalau misal tidak ada etikad baik kita libatkan aparat hukum,” katanya ditemui sela-sela kegiatan survei lapangan.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

(Baca Juga : Khusus Usaha Non Mikro, Tukar 2 Tabung Gas 3 Kg Kosong Dapat Bright Gas Gratis)

Sejauh ini, kata Arnaldo, pihaknya belum menemui pengusaha yang protes atau melakukan perlawanan atas kunjungan mereka. Bahkan banyak pengusaha yang baru mengetahui jika keperuntukan tabung 3 kg itu bukan untuk pelaku usaha dengan omset diatas Rp1 juta per hari.

Serta ada pula pengusaha yang memilih tabung melon karena hitungan keuntungan bisnis.

“Meski begitu, kita jelaskan ke mereka seperti apa aturannya kita jelaskan, alhamdulilah mereka paham dan mau beralih,” ujarnya.

Salah satu pengusaha, Pemilik Warkop Raja Kendari, Saribudin (60) mengatakan bahwa ia baru mengetahui pertamina memiliki produk gas 5,5 kg.

Kemudian, ia juga baru mengetahui bahwa pelaku usaha yang memiliki omset di atas ketentuan per hari dilarang menggunakan gas melon.

“Saya jujur penghasilan di atas 1 juta perhari. Saya baru tahu, sebagai warga negara dan ini program pemerintah saya lakukan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

(Baca Juga : Pertamina Pamer Promo Bright Gas dan BBM di HUT Sultra)

Pensiunan polisi, ini pun mengharapkan pelaku usaha yang ada di Kota Kendari dapat mengikuti apa yang ia lakukan sebagai bentuk partisipasi warga negara terhadap kebijakan pemerintah.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Ia juga berharap bahwa Pertamina bisa memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha dalam hal penyediaan stok Bright Gas 5,5 kg, sehingga tidak hanya mengimbau untuk digunakan tetapi kepastian layanan pun harus diutamakan, agar usaha mereka tetap berjalan dengan baik.

Arnaldo menjelaskan, kegiatan survei ini bagian dari program Pertamina bagaimana agar penyaluran tabung subsidi pemerintah itu tepat sasaran. Dalam Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

(Baca Juga : Pertamina : Cukup Tukarkan Dua Tabung Gas 3 Kg Bisa Dapat Bright Gas)

Dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dijelaskan usaha Mikro adalah badan usaha perorangan yang memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha serta omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta.

“Jadi kalau penghasilan dibawah satu juta per hari itu masih diperbolehkan, tapi kalau sudah diatas 1 juta sudah tidak diperkenankan,” ungkapnya. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini